Selasa, 09 April 2013

Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2013 Revisi


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Sekretariat : Kantor  Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo Telp. (0357)441419 Kode Pos 63572



KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 01 TAHUN 2013

T E N T A N G

TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO KABUPATEN PACITAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG

Menimbang  :    a.  Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, perlu menyusun anggaran tata tertib pemilihan Kepala Desa
                          b.  Bahwa tata tertib pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b konsideran ini, serta sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib Pemilihan Kepala Desa dengan menuangkan dalam suatu Keputusan Panitia Pemilihan.

Mengingat    :    1.  Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan  Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
                          2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
                          3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun  2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
                          4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
                          5.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
                          6.  Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 21 tentang Pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil yang di pilih menjadi Kepala Desa atau Dipilih /Diangkat Menjadi Perangkat Desa;
                          7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara               Penyerahan Urusan-urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa; 
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
15.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ;
16.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa;
17.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
18.  Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
19. Peraturan Bupati Pacitcan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;

M E M U T U S K A N
Menetapkan  : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.  Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan;
2.  Bupati adalah Bupati Pacitan;
3.  Camat adalah Camat Ngadirojo;
4.  Kecamatan Ngadirojo adalah wilayah kerja Camat;
5.  Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten;
6.  Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
7.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
8.  Kepala desa adalah Kepala Desa Bodag;
9.  Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya;
10.  Sekretaris Desa adalah Sekretaris Desa Bodag;
11.  Perangkat Desa lainnya adalah Perangkat Desa Bodag;
12.  Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan Desa;
13.  Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Bodag tentang Pemilihan Kepala Desa;
14.  Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
15.  Tentara Nasional Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
16.  Kepolisian Republik Indonesia adalah Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;
17.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
18.  Kampanye adalah kegiatan dalam rangka untuk meyakinkan kepada pemilih dan menjelaskan visi, misi serta program calon;
19.  Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;
20.  Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Bodag;
21.  Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pengawas adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan Ngadirojo;
22.  Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat Desa Bodag;
23.  Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa Bodag yang telah melalui penjaringan dan penyaringan, telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
24.  Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD atas usul Panitia Pemilihan;
25.  Calon Kepala Desa terpilih adalah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa;
26.  Pemilih adalah warga Desa Bodag yang memenuhi syarat dan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Kepala Desa;
27.  Daftar Pemilih Tetap adalah Daftar Pemilih Sementara dan pemilih tambahan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;

BAB II
MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Pertama Pendaftaran Pemilih
Pasal 2
1.  Panitia melaksanakan pendaftaran Pemilih melalui seksi Pantarlih;
2.  Pendaftaran Pemilih bersifat pro aktif yaitu seksi Pantarlih datang ke lokasi masing-masing RT dan warga mendaftarkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh Ketua RT;
3.  Hasil pendaftaran pemilih yang dilaksanakan oleh seksi Pantarlih merupakan Daftar Pemilih Sementara;
4.  Apabila setelah pendaftaran pemilih dilaksanakan masih terdapat hak pilih yang belum terdaftar, maka dibuka pendaftaran pemilih tambahan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan oleh Panitia sedangkan sistemnya Hak Pilih mendaftarkan diri ke Sekretariat Pemilihan Kepala Desa melalui seksi Pantarlih;
5.  Calon Kepala Desa berhak  meneliti Daftar Pemilih Tetap dan apabila sudah tidak bermasalah, calon harus membubuhkan tanda tangan sebagai bukti tidak bermasalah dalam Daftar Pemilih Tetap.

Bagian Kedua Penjaringan dan Pencalonan Kepala Desa
Pasal 3
1.  Panitia Pemilihan mengumumkan adanya pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Bodag melalui Ketua RT serta ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis;
2.  Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Bodag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tentang ketentuan pendaftaran antara lain meliputi syarat-syarat pendaftaran, waktu dan tempat pendaftaran, tata cara pendaftaran dan ketentuan lain yang dipandang perlu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.  Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada Panitia Pemilihan dengan menyerahkan berkas lamaran;
4.  Berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
a.  Surat Permohonan yang ditulis sendiri oleh Bakal Calon Kepala Desa  bermaterai 6.000;
b.  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
c.  Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 6.000;
d.  Surat Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah, bermaterai 6.000;
e.  Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.   Foto copy ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/ atau sederajat;
g.  Foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisir;
h.  Surat keterangan kesehatan dari Dokter Pemerintah yang dilampiri dengan hasil test narkoba;
i.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j.   Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.  Surat Pernyataan bersedia tidak membuat keributan / keonaran sebelum, selama dan sesudah Pemilihan Kepala Desa bermaterai 6.000;
l.   Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan bermaterai 6.000;
m. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya bermaterai 6.000;
n.    Surat Pernyataan tidak akan melakukan money politik, sembako politik atau memberikan sesuatu kepada pemilih yang sifatnya mempengaruhi untuk memilih calon, bermaterai Rp. 6.000,-
o.  Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus menyerahkan Surat Ijin dari pejabat yang berwenang;
p.  Bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa harus menjalani cuti pada saat hari pelaksanaan kampanye dan pada hari pemungutan suara, dan surat ijin cuti Kepala Desa dikeluarkan oleh Camat atas nama Bupati;
q.  Bagi Anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatanya;
r.   Bagi Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus menyerahkan Surat Ijin dari Kepala Desa;
s.  Daftar riwayat hidup

5.  Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 3 (empat) dan dimasukkan stopmap warna biru;

Pasal 4
1.  Waktu pendaftaran Calon Kepala Desa Bodag, sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (3) ditetapkan oleh Panitia Pemilihan selama 20 ( dua puluh) hari;
2.  Apabila dalam jangka waktu pendaftaran sebagaiman dimaksud pada ayat (1), tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa maka Panitia Pemilihan membuka pengumuman tahap kedua dengan waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari;
3.  Tenggang waktu antara pengumuman tahap pertama dan kedua masing-masing selama 2 (dua) hari;
4.  Setiap penutupan pengumuman pendaftaran dituangkan dalam Berita Acara penutupan pendaftaran;
5.  Apabila sampai dengan pengumuman tahap kedua tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan melaporkan kepada BPD;
6.  Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPD menyatakan proses Pemilihan Kepala Desa batal, selanjutnya BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat;

BAB III
MEKANISME BARU
Pasal 5
1.  Jika setelah pendaftaran tahap kedua sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) tetap tidak ada calon atau hanya ada 1 (satu) calon Kepala Desa, maka Panitia pemilihan melakukan musyawarah untuk menetapkan mekanisme yang baru sampai ada 2 (dua) calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
2.  Mekanisme yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a.  Pengurangan atau penghapusan biaya pendaftaran;
b.  Penurunan persyaratan jenjang pendidikan dengan terlebih dahulu mengajukan Dispensasi kepada Bupati;
c.  Perlakuan-perlakuan lainnya yang memungkinkan dan/atau memudahkan bakal calon untuk mendaftarkan diri selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pasal 6
1.  Mekanisme baru terdiri dari tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon, sedangkan tahapan yang lain tetap;
2.  Jangka waktu mekanisme sebagaimana dimaksud pada pasal (5) paling lama adalah 15 (lima belas) hari terhitung sejak berakhirnya pendaftaran tahap kedua;
3.  Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak ada calon Kepala Desa atau hanya ada 1 (satu) calon Kepala Desa, Panitia melaporkan kepada BPD untuk diusulkan Pejabat Kepala Desa;
4.  Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya terdapat 1 (satu) calon, maka dapat dilakukan pemilihan calon tunggal dengan ketentuan BPD berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan terlebih dahulu melaporkan dan meminta persetujuan secara tertulis kepada Bupati untuk melakukan pemilihan dengan calon tunggal;
5.  Dalam hal Bupati tidak mengizinkan pemilihan calon tunggal maka diangkat Pejabat Kepala Desa dan Panitia dibubarkan.


Pasal 7
1.  Setelah pendaftaran ditutup, panitia melakukan penelitian berkas lamaran bakal calon Kepala Desa;
2.  Dalam hal terdapat kekurangan dan / atau keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka Panitia Pemilihan memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan oleh Panitia Pemilihan;
3.  Setelah proses penelitian berkas lamaran bakal calon Kepala Desa selesai, maka Panitia Pemilihan membuat Berita Acara pelaksanaan penelitian berkas;
4.  Bakal Calon Kepala Desa  yang memenuhi syarat sesuai Berita Acara penelitian berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Panitia Pemilihan.

Bagian kedua
Pemilihan Kepala Desa
Paragraf I
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pasal 8
Sebelum Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan Panitia Pemilihan mengumumkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.

Paragraf II
Undian Nomor Urut Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih
Pasal 9
1.  10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dilakukan penentuan nomor urut Calon Kepala Desa yang berhak dipilih melalui pengundian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan;
2.  Penentuan nomor urut Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, BPD dan panitia Pengawas.
3.  Dalam hal pemilihan hanya diikuti 1 (satu) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, maka tidak dinyatakan pengundian nomor sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih memperoleh nomor urut 1 (satu);
4.  Nama dan Nomor Urut Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita acara oleh Panitia Pemilihan dan diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat terbuka sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat.



Paragraf 3
Surat Suara
Pasal 10
1.  Dalam pemungutan suara disediakan surat suara yang memuat nama dan foto Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sesuai dengan nomor urut yang telah ditetapkan;
2.  Dalam hal pemilihan hanya diikuti 1 (satu) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, maka dalam surat hanya disediakan 1 (satu) nama dan foto Calon Kepala Desa yang berhak dipilih untuk suara yang mendukung dan 1 (satu) kotak kosong untuk suara yang tidak mendukung;

Paragraf 4
Jadwal dan Tempat Kampanye
Pasal 11
1.  Panitia Pemilihan menetapkan jadwal dan tempat kampanye selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah penentuan nomor urut Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 yang dituangkan dalam keputusan Panitia Pemilihan;
2.  Kampanye diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan paling lambat 4 (empat) hari dan berakhir 2 (dua) hari sebelum dilakukan pemungutan suara;
3.  Kampanye yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa rapat umum dengan acara penyampaian visi, misi, dan program dari Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
4. Visi dan Misi yang disampaikan harus diketik dan diserahkan kepada Panitia Pemilihan dan salinanya diserahkan ke Kecamatan;
4.  Dilarang memberi atau menjanjikan uang (money politic), barang atau fasilitas lain, baik langsung maupun tidak langsung dalam usaha untuk memenangkan Pemilihan Kepala Desa.

Masa Tenang
Pasal 12
1.  2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, adalah merupakan masa tenang;
2.  Dalam masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan pendukungnya dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun;
3.  Dalam masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan kecuali dirumah Calon Kepala Desa yang bersangkutan.
Jam Malam
Pasal 13
1.  Pada malam hari sebelum / menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa, diberlakukan jam malam mulai jam 21.00 sampai dengan jam 05.00 WIB;
2.  pada saat diberlakukan jam malam, diberlakukan bagi semua warga masyarakat Desa baik penduduk Desa Bodag maupun penduduk diluar Desa Bodag, dilarang pergi dari rumah kerumah warga, bergerombol kecuali Panitia Pemilihan;
3.  Panitia Pemilihan pada saat jam malam diberlakukan wajib mengenakan tanda pengenal panitia;
4.  Apabila ada warga masyarakat yang terpaksa harus keluar rumah karena ada sesuatu kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda harus mendapat izin dari Panitia Pemilihan serta diantar oleh panitia sampai perbatasan Desa.

Paragraf 5
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 14
Sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pemilihan dilaksanakan, Panitia Pemilihan mengumumkan tentang waktu dan tempat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Pasal 15
1.  Pemilihan kepala desa dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2013 dan bertempat di Balai Desa Bodag;
2.  Dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya diseluruh atau sebagian wilayah Desa bersangkutan yang berakibat pemilihan tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan dapat dipindah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari;
3.  Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemilihan belum dapat dilaksanakan maka BPD melalui Camat mengusulkan kepada Bupati perpanjangan waktu paling lama 3 (tiga) hari.

Pasal 16
1.      Sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pemilihan dilaksanakan, Panitia Pemilihan menyampaikan surat undangan kepada pemilih dengan mencantumkan waktu dan tempat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
2.      Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibawa oleh pemilih pada waktu datang ke tempat pemilihan;
3.  Penyampaian surat undangan kepada pemilih harus dilengkapi dengan tanda terima;
4.  Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, tetapi belum menerima surat undangan dapat meminta kepada Panitia Pemilihan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Pemungutan suara;
5.  Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh pemilih dengan alasan yang dapat diterima panitia, maka pemilih masih diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya;
6.  Dalam hal pemilih telah didaftar namun tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dan pemilih tersebut dapat menunjukkan tanda bukti pendaftaran pemilih, setelah dilakukan penelitian oleh Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas dan / atau saksi maka yang bersangkutan diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya, yang dituangkan dalam Berita Acara;
7.  Dalam hal pemilih pada waktu datang ke tempat pemilihan tidak dapat menunjukkan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dikarenakan hilang dan belum ditemukan sampai pelaksanaan Pemungutan Suara, dengan menunjukkan tanda bukti identitas diri setelah dilakukan penelitian oleh Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas dan / atau saksi, maka yang bersangkutan diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya yang dituangkan dalam Berita Acara;
8.  Pelaksanaan Pencoblosan Pemilihan Kepala Desa dimulai jam 08.00 WIB. Dan ditutup jam 13.00 WIB.



Pasal 17
Selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan Pemungutan suara, Panitia Pemilihan menetapkan :
a.  Tempat Pemilihan Kepala Desa;
b.  Bilik suara yang disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap;
c.  Perlengkapan bilik suara yang terdiri dari :
~   Meja;
~   Alat coblos (bantalan);
~   Dan alat coblos (paku yang diikat dengan tali);
d.  Kotak suara;

Pasal 18
1.  Panitia Pemilihan berkewajiban untuk :
a.  Menjamin terlaksananya Pemilihan Kepala Desa secara demokratis;
b.  Menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan secara tertib, aman dan teratur;

Pasal 19
1.  Dalam proses Pemungutan dan Penghitungan Suara, setiap Calon Kepala Desa yang berhak dipilih mengirimkan 2 (dua) orang saksi  tempat Pemungutan Suara;
2.  Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan surat mandat dari Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada Panitia Pemilihan dan selanjutnya dapat mengikuti proses Pemungutan dan Penghitungan Suara;
3.  Surat mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diserahkan kepada Panitia Pemillihan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
4.  Apabila sampai dengan rapat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara, saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum menyerahkan surat mandat, maka dinyatakan tidak ada saksi dan menolak saksi yang hadir ;
5.  Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk :
a.  Hadir pada persiapan pembukaan Pemungutan Suara;
b.  Mengamati proses Pemungutan Suara kecuali saat pemilih mencoblos surat suara;
c.  Mengajukan keberatan dan pertanyaan serta meminta penjelasan pada Ketua Panitia Pemilihan terhadap kasus yang terjadi;
d.  Mengikuti proses Penghitungan Suara;
e.  Menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
f.   Melaporkan adanya kejanggalan atau kecurangan kepada BPD;
6.  Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang :
a.  Mempengaruhi pemilih atau mencoba mengintimidasi pemilih;
b.  Memerintah anggota Panitia Pemilihan;
c.  Menyaksikan pemilih saat mencoblos surat suara;
d.  Mengatur kelengkapan Pemungutan Suara;
e.  Mengganggu anggota Panitia Pemilihan saat mereka sedang melaksanakan tugasnya;
f.   Mengganggu jalannya proses Pemungutan Suara dan Penghitungan suara atau menimbulkan kekacauan di tempat Pemungutan Suara;
g.  Menggunakan atribut Calon Kepala Desa.

Pasal 20
1.  Rapat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan;
2.  Acara rapat Pemungutan Suara adalah sebagai berikut :
a.  Pembukaan;
b.  Pengucapan sumpah / janji Panitia Pemilihan didampingi oleh Ketua Panitia Pemilihan;
c.  Sambutan Ketua Panitia Pemilihan;
d.  Penelitian alat kelengkapan oleh Panitia Pemilihan dengan didampingi oleh Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan / atau saksi;
e.  Pelaksanaan Pemungutan Suara;
f.   Penandatanganan Berita Acara Pemungutan Suara;
g.  Penutup;
Catatan :
Apabila Tempat Pemungutan Suara ditetapkan lebih dari 1 (satu) tempat maka yang dipakai adalah pasal 21 dibawah ini.

Pasal 21
1.  Rapat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa di tempat Pemungutan Suara Induk dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan dan di tempat Pemungutan Suara tambahan dipimpin oleh Wakil Ketua Pemilihan;
2.  Acara Rapat Pemungutan Suara adalah sebagai berikut :
a.  Pembukaan;
b.  Pengucapan sumpah / janji Panitia Pemilihan didampingi oleh Ketua Panitia Pemilihan;
c.  Sambutan Ketua Panitia Pemilihan;
d.  Penelitian alat kelengkapan oleh Panitia Pemilihan dengan didampingi oleh Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan / atau saksi;
e.  Pelaksanaan Pemungutan Suara;
f.   Penandatanganan Berita Acara Pemungutan Suara;
g.  Penutup.
Pasal 22
Penelitian alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalan pasal 20 ayat (2) huruf d, meliputi :
a.  Penelitian kotak suara dengan membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isinya, kemudian memperlihatkan kepada Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, saksi dan para pemilih yang hadir bahwa kotak suara dalam keadaan kosong, menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan;
b.  Menghitung jumlah surat suara;
c.  Meneliti kelengkapan berkas Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, serta alat tulis;
d.  Meneliti bilik dan alat pencoblos surat suara.

Pasal 23
1.  Panitia Pemilihan mencocokan surat undangan yang dibawa oleh Pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap;
2.  Apabila surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah cocok maka Panitia Pemilihan memberikan nomor urut kehadiran dan memberikan paraf pada surat undangan dan diserahkan kembali kepada pemilih untuk selanjutnya dipersilahkan duduk ditempat yang telah disediakan;
3.  Apabila Panitia Pemilihan meragukan kesesuaian antara nama yang tercantum dalam surat undangan dengan pemilih, maka Panitia Pemilihan mencocokan nama yang bersangkutan dengan KTP atau bukti identitas diri lainnya;
4.  Apabila surat undangan telah cocok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Panitia Pemilihan memberikannomor urut kehadiran dan memberikan paraf pada surat undangan dan dipersilahkan duduk ditempat yang telah disediakan;
5.  Apabila surat undangan tidak cocok dengan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Panitia Pemilihan menolak dan menyita surat undangan tersebut;

Pasal 24
1.  Apabila surat undangan telah cocok sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dan ayat (4), maka setiap surat undangan ditukar dengan 1 (satu) lembar surat suara berdasarkan urutan kehadiran;
2.  Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani terlebih dahulu oleh Panitia Pemilihan dan distempel Panitia Pemilihan;
3.  Setelah menerima surat suara,pemilih meneliti surat suara tersebut,dan apabila surat suara cacat atau rusak,maka pemilih berhak meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak tersebut kepada Panitia Pemilihan sebanyak- banyaknya 2 (dua) kali;
4) Surat suara yang cacat atau rusak yang dikembalikan oleh pemilih diberi tanda silang oleh Ketua Panitia Pemilihan dan dicatat dalam Berita Acara Pemungutan Suara.

Pasal 25
1.  Pencoblosan surat suara dilaksanakan pada bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan;
2.  Apabila terdapat Pemilih yang keadaan fisiknya tidak memungkinan untuk memberikan suara pemilih yang bersangkutan dapat meminta bantuan Panitia Pemilihan dan / atau Panitia Pengawas;
3.  Pemilih yang salah mencoblos surat suara dapat meminta ganti surat suara yang baru setelah menyerahkan surat suara yang salah dalam keadaan terlipat;
4.  Pengantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan 1( satu ) kali;
5.  Setelah surat suara dicoblos,pemilih memasukan surat suara dalam keadaan terlipat kedalam kotak suara yang telah disediakan;
6.  Surat suara yang salah coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberi tanda silang oleh Ketua Panitia Pemiihan dan dicatat dalam Berita Acara Pemungutan Suara.

Pasal 26
1.  Setelah Pemungutan suara selesai,maka lubang kotak suara disegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau Stempel Panitia Pemilihan;
2.  Setelah Pemungutan suara telah selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya Ketua Panitia Pemilihan bersama-sama dengan calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan / atau saksi menandatangani Berita Acara Pemilihan.

Pasal 27
1.  Setelah Pemungutan suara selesai dilanjutkan dengan rapat Penghitungan    Suara;
2.  Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dapat berada ditempat Penghitungan Suara;
3.  Rapat Penghitungan Suara sebagaimana pada ayat 1, dengan susunan Acara sebagai berikut :
     a. Pembukaan;
     b. Penghitungan Suara;
     c. Penandatanganan Berita Acara Penghitungan Suara;
     d. Pembacaan Berita Acara Penghitungan Suara;
     e. Penutup.



Pasal 28
1.      Panitia Pemilihan membuka kotak suara, mengeluarkan satu-persatu surat suara dan menghitung sah tidaknya surat suara dengan disaksikan saksi;
2.      Surat suara dinyatakan sah apabila :
a.       Surat suara ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan.
b.      Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat nomor, foto calon.
c.       Tanda coblos lebih dari 1 (satu) tapi masih dalam satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto calon.
d.      Tanda coblos terletak pada salah satu garis dari kotak segi empat yang memuat nomor, foto calon.
3.      Surat suara dianggap tidak sah apabila :
a.       Tidak memakai surat suara yang telah ditentukan.
b.      Tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan dalam surat suara.
c.       Terdapat coretan lain dalam surat suara yang disengaja oleh pemilih.
d.      Tidak ada coblosan dalam surat suara.
e.       Mencoblos surat suara lebih dari satu foto calon.
f.        Mencoblos tidak tepat pada kotak tanda gambar yang disediakan.

Pasal 29
1.  Panitia Pemilihan mencatat hasil penghitungan suara pada :
     a. Papan Penghitungan Suara;
     b. Blangko Penghitungan Suara;
2.  Surat Suara dipisahkan dalam :
     a. Surat Suara Sah;
     b.Surat Suara tidak sah;
3.  Dalam hal Pemilihan Kepala Desa hanya diikuti 1 (satu) calon Kepala Desa yang berhak dipilih,maka surat suara dipisahkan dalam :
a.  Surat Suara sah mendukung;
b.  Surat Suara yang sah yang tidak mendukung;
c.  Surat Suara tidak sah.

Pasal 30
1.  Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang dinyatakan terpilih adalah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak;
2.  Dalam hal terdapat lebih dari satu orang calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama,maka diadakan pemilihan ulang;
3.  Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud ayat 2, hanya diikuti oleh calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak yang sama dan dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
4.  Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud ayat 3,hasilnya tetap sama, maka pemilihan Kepala Desa dimaksud dinyatakan batal dan dilakukan proses pemilihan Kepala Desa dari awal;
5.  Dalam hal pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat 4, maka Panitia Pemilihan membuat berita acara dan melaporkan kepada BPD;
6.  Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat  (5),BPD melaporkan hasil Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

Pasal 31
1) Dalam hal terjadi pelaksanaan Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2), maka BPD mengadakan rapat bersama Pemerintah Desa menyusun rencana pelaksanaan Pemilihan ulang;
2) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam peraturan Desa;
3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat :
     a. Penetapan jadwal pemilihan;
     b. Biaya pemilihan;
c. Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan;
     d. Hal-hal yang diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan ulang.

Pasal 32
1.  Dalam Pemilihan hanya diikuti oleh 1 (satu) calon, maka Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dinyatakan terpilih apabila mendapatkan dukungan suara sekurang-kurangnya ( setengah ) ditambah 1 (satu), dari jumlah suara yang sah;
2.  Apabila Calon Kepala Desa yang berhak dipilih tidak mendapatkan dukungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), maka pemilihan dinyatakan batal dan dilakukan proses pemillihan Kepala Desa dari awal;
3.  Dalam hal Pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Panitia Pemilihan membuat berita acara dan melaporkan kepada BPD;
4.  Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPD melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;

Pasal 33
1.  Setelah penghitungan suara selesai maka Panitia Pemilihan membuat dan menandatangani berita acara penghitungan suara bersama-sama dengan calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan / atau saksi;
2.  Ketua Panitia mengumumkan berita acara penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
1.  Setelah pemungutan suara dan penghitungan suara selesai, maka ketua panitia pemilihan bersama-sama calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan / atau saksi menandatangani berita acara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
2.  Dalam hal calon kepala Desa yang berhak dipilih dan / atau saksi tidak mau menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1), pasal 34 ayat (1) pasal ini, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dinyatakan tetap sah;

Pasal 35
1.  Setelah selesai pemilihan Kepala Desa, maka panitia pemilihan melaporkan kepada BPD;
2.  Selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah menerima laporan dan berita acara pemilihan  dari panitia pemilihan, BPD menetapkan calon Kepala Desa terpilih dengan keputusan BPD dan mengusulan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan;

BAB VI
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 36
1.  Biaya pemilihan Kepala Desa berasal dari :
a.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa )
          Sebesar            Rp. 3.000.000,00
b.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan ( APBD )
          Sebesar            Rp. 5.000.000,00
c.  Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat / Calon Kepala Desa         Sebesar           Rp. 19.780.000,00
2.  Rincian penggunaan biaya sebagaimana terlampir pada lampiran Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ini;
3.  Pengelolaan biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan dipertanggungjawabkan kepada BPD;

BAB V
PENUTUP

Pasal 37
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib pemilihan ini,sepanjang mengenai Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Bodag akan diatur lebih lanjut dengan kesepakatan bersama Calon Kepala Desa yang dituangkan dalam Berita Acara serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 38
Tata Tertib ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                          Ditetapkan di   : Bodag
                                                          Pada Tanggal  : 09 April 2013

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Ketua,





TOTO WIDAYANTO, SP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar