PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA
DESA BODAG KECAMATAN
NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Sekretariat
: Kantor Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo Telp. (0357)441419 Kode Pos 63572
|
KEPUTUSAN
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 01 TAHUN
2013
T E N T A N G
TATA TERTIB
PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
KECAMATAN
NGADIROJO KABUPATEN PACITAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
Menimbang : a. Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa, perlu menyusun anggaran tata tertib pemilihan Kepala Desa
b. Bahwa tata tertib pemilihan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada huruf b konsideran ini, serta sebagai tindak lanjut Peraturan
Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dipandang
perlu untuk menetapkan tata tertib Pemilihan Kepala Desa dengan menuangkan
dalam suatu Keputusan Panitia Pemilihan.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun
1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
3. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437 );
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
6. Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 21 tentang Pedoman bagi Pegawai Negeri
Sipil yang di pilih menjadi Kepala Desa atau Dipilih /Diangkat Menjadi Perangkat
Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun
2006 tentang Tata Cara
Penyerahan Urusan-urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14
Tahun 2006 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15
Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
18. Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
19. Peraturan
Bupati Pacitcan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Pacitan Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah
adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan;
2. Bupati
adalah Bupati Pacitan;
3. Camat
adalah Camat Ngadirojo;
4. Kecamatan
Ngadirojo adalah wilayah kerja Camat;
5. Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten;
6. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa;
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
8. Kepala desa adalah Kepala Desa Bodag;
9. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lainnya;
10. Sekretaris Desa adalah Sekretaris Desa Bodag;
11. Perangkat Desa lainnya adalah Perangkat Desa Bodag;
12. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya
disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan Desa;
13. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Bodag
tentang Pemilihan Kepala Desa;
14. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999;
15. Tentara Nasional Indonesia adalah Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia;
16. Kepolisian Republik Indonesia adalah
Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa;
18. Kampanye adalah kegiatan dalam rangka untuk
meyakinkan kepada pemilih dan menjelaskan visi, misi serta program calon;
19. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah
Desa dalam memberdayakan masyarakat;
20. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya
disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Bodag;
21. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang
selanjutnya disebut Panitia Pengawas adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kepala
Desa Tingkat Kecamatan Ngadirojo;
22. Bakal Calon Kepala Desa adalah warga
masyarakat Desa Bodag;
23. Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala
Desa Bodag yang telah melalui penjaringan dan penyaringan, telah memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
24. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah
Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD atas usul Panitia Pemilihan;
25. Calon Kepala Desa terpilih adalah Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak dalam
Pemilihan Kepala Desa;
26. Pemilih adalah warga Desa Bodag yang memenuhi
syarat dan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Kepala Desa;
27. Daftar Pemilih Tetap adalah Daftar Pemilih
Sementara dan pemilih tambahan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
BAB II
MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Pertama Pendaftaran Pemilih
Pasal 2
1. Panitia
melaksanakan pendaftaran Pemilih melalui seksi Pantarlih;
2. Pendaftaran Pemilih bersifat pro aktif yaitu
seksi Pantarlih datang ke lokasi masing-masing RT dan warga mendaftarkan ke
tempat yang sudah ditentukan oleh Ketua RT;
3. Hasil pendaftaran pemilih yang dilaksanakan
oleh seksi Pantarlih merupakan Daftar Pemilih Sementara;
4. Apabila setelah pendaftaran pemilih
dilaksanakan masih terdapat hak pilih yang belum terdaftar, maka dibuka
pendaftaran pemilih tambahan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan
oleh Panitia sedangkan sistemnya Hak Pilih mendaftarkan diri ke Sekretariat
Pemilihan Kepala Desa melalui seksi Pantarlih;
5. Calon Kepala Desa berhak meneliti Daftar Pemilih Tetap dan apabila
sudah tidak bermasalah, calon harus membubuhkan tanda tangan sebagai bukti
tidak bermasalah dalam Daftar Pemilih Tetap.
Bagian Kedua Penjaringan dan Pencalonan
Kepala Desa
Pasal 3
1. Panitia Pemilihan mengumumkan adanya
pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Bodag melalui Ketua RT serta ditempelkan
pada tempat-tempat yang strategis;
2. Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
Bodag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tentang ketentuan pendaftaran
antara lain meliputi syarat-syarat pendaftaran, waktu dan tempat pendaftaran,
tata cara pendaftaran dan ketentuan lain yang dipandang perlu sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa diajukan
sendiri oleh yang bersangkutan kepada Panitia Pemilihan dengan menyerahkan
berkas lamaran;
4. Berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
a. Surat Permohonan yang ditulis sendiri oleh
Bakal Calon Kepala Desa bermaterai 6.000;
b. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6
lembar;
c. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa bermaterai 6.000;
d. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah, bermaterai 6.000;
e. Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
f. Foto copy ijazah dari tingkat dasar sampai
dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,
serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/ atau
sederajat;
g. Foto copy akte kelahiran atau surat kenal
lahir yang dilegalisir;
h. Surat keterangan kesehatan dari Dokter
Pemerintah yang dilampiri dengan hasil test narkoba;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang
menerangkan bahwa tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya dan
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak
pidana makar
sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap;
k. Surat Pernyataan bersedia tidak membuat
keributan / keonaran sebelum, selama dan sesudah Pemilihan Kepala Desa bermaterai 6.000;
l. Surat Pernyataan belum pernah menjabat
sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan bermaterai 6.000;
m. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan
tidak dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya bermaterai
6.000;
n.
Surat Pernyataan tidak akan melakukan money politik, sembako
politik atau memberikan sesuatu kepada pemilih yang sifatnya mempengaruhi untuk
memilih calon, bermaterai Rp. 6.000,-
o. Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mencalonkan diri
sebagai Kepala Desa harus menyerahkan Surat Ijin dari pejabat yang berwenang;
p. Bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali sebagai
Kepala Desa harus menjalani cuti pada saat hari pelaksanaan kampanye
dan pada hari pemungutan suara, dan surat ijin cuti Kepala Desa dikeluarkan
oleh Camat atas nama Bupati;
q. Bagi Anggota BPD yang akan mencalonkan diri
sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri dari
jabatanya;
r. Bagi Perangkat Desa yang akan mencalonkan
diri sebagai Kepala Desa harus menyerahkan Surat Ijin dari Kepala Desa;
s. Daftar riwayat hidup
5. Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat rangkap 3 (empat) dan dimasukkan stopmap warna biru;
Pasal 4
1. Waktu pendaftaran Calon Kepala Desa Bodag,
sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat
(3) ditetapkan oleh Panitia
Pemilihan selama
20 ( dua puluh)
hari;
2. Apabila dalam jangka waktu pendaftaran
sebagaiman dimaksud pada ayat (1), tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai
Bakal Calon Kepala Desa maka Panitia Pemilihan membuka pengumuman tahap kedua dengan
waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari;
3. Tenggang waktu antara pengumuman tahap pertama dan
kedua masing-masing selama 2 (dua) hari;
4. Setiap penutupan pengumuman pendaftaran
dituangkan dalam Berita Acara penutupan pendaftaran;
5. Apabila sampai dengan pengumuman tahap kedua
tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan
melaporkan kepada BPD;
6. Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPD menyatakan proses Pemilihan Kepala Desa
batal, selanjutnya BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat;
BAB III
MEKANISME BARU
Pasal 5
1. Jika setelah pendaftaran tahap kedua
sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat
(2) tetap tidak ada calon atau hanya ada 1
(satu) calon Kepala Desa, maka Panitia pemilihan melakukan musyawarah untuk
menetapkan mekanisme yang baru sampai ada 2 (dua) calon Kepala Desa yang berhak
dipilih;
2. Mekanisme yang baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. Pengurangan atau penghapusan biaya
pendaftaran;
b. Penurunan persyaratan jenjang pendidikan
dengan terlebih dahulu mengajukan Dispensasi kepada Bupati;
c. Perlakuan-perlakuan lainnya yang memungkinkan
dan/atau memudahkan bakal calon untuk mendaftarkan diri selama tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pasal 6
1. Mekanisme baru terdiri dari tahap pengumuman
dan pendaftaran bakal calon, sedangkan tahapan yang lain tetap;
2. Jangka waktu mekanisme sebagaimana dimaksud
pada pasal (5) paling lama adalah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak berakhirnya pendaftaran tahap kedua;
3. Dalam hal
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tetap tidak ada calon Kepala Desa atau hanya ada 1 (satu) calon Kepala Desa,
Panitia melaporkan kepada BPD untuk diusulkan Pejabat Kepala Desa;
4. Dalam hal
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya terdapat 1 (satu) calon, maka dapat dilakukan pemilihan calon tunggal
dengan ketentuan BPD berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan terlebih dahulu
melaporkan dan meminta persetujuan secara tertulis kepada Bupati untuk
melakukan pemilihan dengan calon tunggal;
5. Dalam hal Bupati tidak mengizinkan pemilihan
calon tunggal maka diangkat Pejabat Kepala Desa dan Panitia dibubarkan.
Pasal 7
1. Setelah pendaftaran ditutup,
panitia melakukan penelitian berkas lamaran bakal calon Kepala Desa;
2. Dalam hal terdapat kekurangan dan / atau
keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka Panitia Pemilihan
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan untuk melengkapi
persyaratan paling lama 3 (tiga) hari
sejak pemberitahuan oleh Panitia Pemilihan;
3. Setelah proses penelitian berkas lamaran bakal
calon Kepala Desa selesai, maka Panitia Pemilihan membuat Berita Acara
pelaksanaan penelitian berkas;
4. Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat sesuai Berita Acara
penelitian berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Calon
Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Panitia Pemilihan.
Bagian
kedua
Pemilihan Kepala Desa
Paragraf I
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pasal 8
Sebelum Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan Panitia Pemilihan mengumumkan Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih.
Paragraf II
Undian Nomor Urut Calon Kepala Desa Yang
Berhak Dipilih
Pasal 9
1. 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan
pemungutan suara, dilakukan penentuan nomor urut Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih melalui pengundian secara terbuka oleh
Panitia Pemilihan;
2. Penentuan nomor urut Calon Kepala Desa yang
berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih, BPD dan panitia Pengawas.
3. Dalam hal pemilihan hanya diikuti 1 (satu)
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, maka tidak dinyatakan pengundian nomor
sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih
memperoleh nomor urut 1 (satu);
4. Nama dan Nomor Urut Calon Kepala Desa yang
berhak dipilih yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita acara oleh
Panitia Pemilihan dan diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat terbuka
sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Paragraf 3
Surat Suara
Pasal 10
1. Dalam pemungutan suara disediakan surat suara
yang memuat nama dan foto Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sesuai dengan
nomor urut yang telah ditetapkan;
2. Dalam hal pemilihan hanya diikuti 1 (satu)
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, maka dalam surat hanya disediakan 1
(satu) nama dan foto Calon Kepala Desa yang berhak dipilih untuk suara yang
mendukung dan 1 (satu) kotak kosong untuk suara yang tidak mendukung;
Paragraf 4
Jadwal dan Tempat Kampanye
Pasal 11
1. Panitia Pemilihan menetapkan jadwal dan tempat
kampanye selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah penentuan nomor urut Calon
Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
yang dituangkan dalam keputusan Panitia Pemilihan;
2. Kampanye diselenggarakan oleh Panitia
Pemilihan paling lambat 4 (empat) hari dan berakhir 2 (dua) hari sebelum
dilakukan pemungutan suara;
3. Kampanye yang diselenggarakan oleh Panitia
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa rapat umum dengan acara
penyampaian visi, misi, dan program dari Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
4. Visi dan Misi
yang disampaikan harus diketik dan diserahkan kepada Panitia Pemilihan dan
salinanya diserahkan ke Kecamatan;
4. Dilarang memberi atau menjanjikan uang (money
politic), barang atau fasilitas lain, baik langsung maupun tidak langsung dalam
usaha untuk memenangkan Pemilihan Kepala Desa.
Masa Tenang
Pasal 12
1. 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara, adalah merupakan masa tenang;
2. Dalam masa tenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan pendukungnya dilarang
melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun;
3. Dalam masa tenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan kecuali dirumah Calon
Kepala Desa yang bersangkutan.
Jam Malam
Pasal 13
1. Pada malam hari sebelum / menjelang
pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa, diberlakukan jam malam
mulai jam 21.00 sampai dengan jam 05.00 WIB;
2. pada saat diberlakukan jam malam, diberlakukan
bagi semua warga masyarakat Desa baik penduduk Desa Bodag maupun penduduk
diluar Desa Bodag, dilarang pergi dari rumah kerumah warga, bergerombol kecuali
Panitia Pemilihan;
3. Panitia
Pemilihan pada saat jam malam diberlakukan wajib mengenakan tanda pengenal
panitia;
4. Apabila ada warga masyarakat yang terpaksa
harus keluar rumah karena ada sesuatu kepentingan yang sangat mendesak dan
tidak dapat ditunda harus mendapat izin dari Panitia Pemilihan serta diantar
oleh panitia sampai perbatasan Desa.
Paragraf 5
Pemungutan dan
Penghitungan Suara
Pasal 14
Sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
sebelum pemilihan dilaksanakan, Panitia Pemilihan mengumumkan tentang waktu dan
tempat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 15
1. Pemilihan kepala desa dilaksanakan pada
tanggal 6 Juni 2013 dan bertempat
di Balai Desa Bodag;
2. Dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan,
gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya diseluruh atau sebagian wilayah
Desa bersangkutan yang berakibat pemilihan tidak bisa dilaksanakan sesuai
dengan tanggal yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemilihan dapat dipindah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari;
3. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemilihan belum dapat dilaksanakan maka
BPD melalui Camat mengusulkan kepada Bupati perpanjangan waktu paling lama 3
(tiga) hari.
Pasal 16
1. Sekurang-kurangnya
3 (tiga) hari sebelum pemilihan dilaksanakan, Panitia Pemilihan menyampaikan
surat undangan kepada pemilih dengan mencantumkan waktu dan tempat pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa;
2. Surat
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibawa oleh pemilih pada
waktu datang ke tempat pemilihan;
3. Penyampaian surat undangan kepada pemilih
harus dilengkapi dengan tanda terima;
4. Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih
Tetap, tetapi belum menerima surat undangan dapat meminta kepada Panitia
Pemilihan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Pemungutan suara;
5. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh pemilih dengan alasan yang dapat
diterima panitia, maka pemilih masih diberikan kesempatan menggunakan hak
pilihnya;
6. Dalam hal pemilih telah didaftar namun tidak
tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dan pemilih tersebut dapat menunjukkan
tanda bukti pendaftaran pemilih, setelah dilakukan penelitian oleh Panitia
Pemilihan, Panitia Pengawas dan / atau saksi maka yang bersangkutan diberi
kesempatan menggunakan hak pilihnya, yang dituangkan dalam Berita Acara;
7. Dalam hal pemilih pada waktu datang ke tempat
pemilihan tidak dapat menunjukkan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dikarenakan hilang dan belum ditemukan sampai pelaksanaan Pemungutan
Suara, dengan menunjukkan tanda bukti identitas diri setelah dilakukan
penelitian oleh Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas dan / atau saksi, maka yang
bersangkutan diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya yang dituangkan dalam
Berita Acara;
8. Pelaksanaan Pencoblosan Pemilihan Kepala Desa
dimulai jam 08.00 WIB. Dan ditutup jam 13.00 WIB.
Pasal 17
Selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
dilaksanakan Pemungutan suara, Panitia Pemilihan menetapkan :
a. Tempat Pemilihan Kepala Desa;
b. Bilik suara yang disesuaikan dengan jumlah
pemilih tetap;
c. Perlengkapan bilik suara yang terdiri dari :
~ Meja;
~ Alat coblos (bantalan);
~ Dan alat coblos (paku yang diikat dengan
tali);
d. Kotak suara;
Pasal 18
1. Panitia Pemilihan berkewajiban untuk :
a. Menjamin terlaksananya Pemilihan Kepala Desa
secara demokratis;
b. Menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
berjalan secara tertib, aman dan teratur;
Pasal 19
1. Dalam proses Pemungutan dan Penghitungan
Suara, setiap Calon Kepala Desa yang berhak dipilih mengirimkan 2 (dua) orang
saksi tempat Pemungutan Suara;
2. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyerahkan surat mandat dari Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada
Panitia Pemilihan dan selanjutnya dapat mengikuti proses Pemungutan dan
Penghitungan Suara;
3. Surat mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus sudah diserahkan kepada Panitia Pemillihan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan
Suara;
4. Apabila sampai dengan rapat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan
Suara, saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum menyerahkan surat mandat,
maka dinyatakan tidak ada saksi dan menolak saksi yang hadir ;
5. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak untuk :
a. Hadir pada persiapan pembukaan Pemungutan
Suara;
b. Mengamati proses Pemungutan Suara kecuali saat
pemilih mencoblos surat suara;
c. Mengajukan keberatan dan pertanyaan serta
meminta penjelasan pada Ketua Panitia Pemilihan terhadap kasus yang terjadi;
d. Mengikuti proses Penghitungan Suara;
e. Menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara
dan Penghitungan Suara;
f. Melaporkan adanya kejanggalan atau kecurangan
kepada BPD;
6. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
:
a. Mempengaruhi pemilih atau mencoba
mengintimidasi pemilih;
b. Memerintah anggota Panitia Pemilihan;
c. Menyaksikan pemilih saat mencoblos surat
suara;
d. Mengatur kelengkapan Pemungutan Suara;
e. Mengganggu anggota Panitia Pemilihan saat
mereka sedang melaksanakan tugasnya;
f. Mengganggu jalannya proses Pemungutan Suara
dan Penghitungan suara atau menimbulkan kekacauan di tempat Pemungutan Suara;
g. Menggunakan atribut Calon Kepala Desa.
Pasal 20
1. Rapat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa dipimpin
oleh Ketua Panitia Pemilihan;
2. Acara rapat Pemungutan Suara adalah sebagai
berikut :
a. Pembukaan;
b. Pengucapan sumpah / janji Panitia Pemilihan
didampingi oleh Ketua Panitia Pemilihan;
c. Sambutan Ketua Panitia Pemilihan;
d. Penelitian alat kelengkapan oleh Panitia
Pemilihan dengan didampingi oleh Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan /
atau saksi;
e. Pelaksanaan Pemungutan Suara;
f. Penandatanganan Berita Acara Pemungutan
Suara;
g. Penutup;
Catatan :
Apabila Tempat Pemungutan Suara ditetapkan
lebih dari 1 (satu) tempat maka yang dipakai adalah pasal 21 dibawah ini.
Pasal 21
1. Rapat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa di
tempat Pemungutan Suara Induk dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan dan di
tempat Pemungutan Suara tambahan dipimpin oleh Wakil Ketua Pemilihan;
2. Acara Rapat Pemungutan Suara adalah sebagai
berikut :
a. Pembukaan;
b. Pengucapan sumpah / janji Panitia Pemilihan
didampingi oleh Ketua Panitia Pemilihan;
c. Sambutan Ketua Panitia Pemilihan;
d. Penelitian alat kelengkapan oleh Panitia
Pemilihan dengan didampingi oleh Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan /
atau saksi;
e. Pelaksanaan Pemungutan Suara;
f. Penandatanganan Berita Acara Pemungutan
Suara;
g. Penutup.
Pasal 22
Penelitian alat kelengkapan sebagaimana
dimaksud dalan pasal 20 ayat (2) huruf d, meliputi :
a. Penelitian kotak suara dengan membuka kotak
suara, mengeluarkan seluruh isinya, kemudian memperlihatkan kepada Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih, saksi dan para pemilih yang hadir bahwa kotak suara
dalam keadaan kosong, menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan
menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan;
b. Menghitung jumlah surat suara;
c. Meneliti kelengkapan berkas Pemungutan Suara
dan Penghitungan Suara, serta alat tulis;
d. Meneliti bilik dan alat pencoblos surat suara.
Pasal 23
1. Panitia Pemilihan mencocokan surat undangan
yang dibawa oleh Pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap;
2. Apabila surat undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), telah cocok maka Panitia Pemilihan memberikan nomor urut
kehadiran dan memberikan paraf pada surat undangan dan diserahkan kembali
kepada pemilih untuk selanjutnya dipersilahkan duduk ditempat yang telah disediakan;
3. Apabila Panitia Pemilihan meragukan kesesuaian
antara nama yang tercantum dalam surat undangan dengan pemilih, maka Panitia
Pemilihan mencocokan nama yang bersangkutan dengan KTP atau bukti identitas
diri lainnya;
4. Apabila surat undangan telah cocok sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka Panitia Pemilihan memberikannomor urut kehadiran
dan memberikan paraf pada surat undangan dan dipersilahkan
duduk ditempat yang telah disediakan;
5. Apabila surat undangan tidak cocok dengan pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Panitia Pemilihan menolak dan menyita
surat undangan tersebut;
Pasal 24
1. Apabila surat undangan telah cocok sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dan ayat (4), maka setiap surat
undangan ditukar dengan 1 (satu) lembar surat suara berdasarkan urutan
kehadiran;
2. Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditanda tangani terlebih dahulu oleh Panitia Pemilihan dan distempel Panitia
Pemilihan;
3. Setelah menerima surat suara,pemilih meneliti
surat suara tersebut,dan apabila surat suara cacat atau rusak,maka pemilih
berhak meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan kembali surat suara
yang cacat atau rusak tersebut kepada Panitia Pemilihan sebanyak-
banyaknya 2 (dua) kali;
4) Surat suara
yang cacat atau rusak yang dikembalikan oleh pemilih diberi tanda silang oleh
Ketua Panitia Pemilihan dan dicatat dalam Berita Acara Pemungutan Suara.
Pasal 25
1. Pencoblosan surat suara dilaksanakan pada
bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia
Pemilihan;
2. Apabila terdapat Pemilih yang keadaan fisiknya
tidak memungkinan untuk memberikan suara pemilih yang bersangkutan dapat
meminta bantuan Panitia Pemilihan dan / atau Panitia Pengawas;
3. Pemilih yang salah mencoblos surat suara dapat
meminta ganti surat suara yang
baru setelah menyerahkan surat suara yang salah dalam keadaan terlipat;
4. Pengantian surat suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), hanya dapat dilakukan 1( satu ) kali;
5. Setelah surat suara dicoblos,pemilih memasukan
surat suara dalam keadaan terlipat kedalam kotak suara yang telah disediakan;
6. Surat suara yang salah coblos sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diberi tanda silang oleh Ketua Panitia Pemiihan dan
dicatat dalam Berita Acara Pemungutan Suara.
Pasal 26
1. Setelah Pemungutan suara selesai,maka lubang
kotak suara disegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau Stempel
Panitia Pemilihan;
2. Setelah Pemungutan suara telah selesai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya Ketua Panitia Pemilihan
bersama-sama dengan calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan / atau saksi
menandatangani Berita Acara Pemilihan.
Pasal 27
1. Setelah Pemungutan suara selesai dilanjutkan
dengan rapat Penghitungan Suara;
2. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dapat
berada ditempat Penghitungan Suara;
3. Rapat Penghitungan Suara sebagaimana pada ayat
1, dengan susunan Acara sebagai berikut :
a. Pembukaan;
b. Penghitungan Suara;
c. Penandatanganan Berita Acara
Penghitungan Suara;
d. Pembacaan Berita Acara Penghitungan
Suara;
e. Penutup.
Pasal 28
1. Panitia
Pemilihan membuka kotak suara, mengeluarkan satu-persatu surat suara dan
menghitung sah tidaknya surat suara dengan disaksikan saksi;
2. Surat
suara dinyatakan sah apabila :
a. Surat
suara ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan.
b. Tanda
coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat nomor, foto
calon.
c. Tanda
coblos lebih dari 1 (satu) tapi masih dalam satu kotak segi empat yang memuat
nomor, foto calon.
d. Tanda
coblos terletak pada salah satu garis dari kotak segi empat yang memuat nomor, foto
calon.
3. Surat
suara dianggap tidak sah apabila :
a.
Tidak memakai surat suara yang telah
ditentukan.
b.
Tidak terdapat tanda tangan Ketua
Panitia Pemilihan dalam surat suara.
c.
Terdapat coretan lain dalam surat suara
yang disengaja oleh pemilih.
d.
Tidak ada coblosan dalam surat suara.
e.
Mencoblos surat suara lebih dari satu foto
calon.
f.
Mencoblos tidak tepat pada kotak tanda
gambar yang disediakan.
Pasal 29
1. Panitia Pemilihan mencatat hasil penghitungan
suara pada :
a. Papan Penghitungan Suara;
b. Blangko Penghitungan Suara;
2. Surat Suara dipisahkan dalam :
a. Surat Suara Sah;
b.Surat Suara tidak sah;
3. Dalam hal Pemilihan Kepala Desa hanya diikuti
1 (satu) calon Kepala Desa yang berhak dipilih,maka surat suara dipisahkan
dalam :
a. Surat Suara sah mendukung;
b. Surat Suara yang sah yang tidak mendukung;
c. Surat Suara tidak sah.
Pasal 30
1. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang
dinyatakan terpilih adalah Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak;
2. Dalam hal terdapat lebih dari satu orang calon
Kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak
dengan jumlah yang sama,maka diadakan pemilihan ulang;
3. Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud ayat 2,
hanya diikuti oleh calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan
dukungan suara terbanyak yang sama dan dilaksanakan selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
4. Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud
ayat 3,hasilnya tetap sama, maka pemilihan Kepala Desa dimaksud dinyatakan
batal dan dilakukan proses pemilihan Kepala Desa dari awal;
5. Dalam hal pemilihan Kepala Desa dinyatakan
batal sebagaimana dimaksud pada ayat 4, maka Panitia Pemilihan membuat berita acara
dan melaporkan kepada BPD;
6. Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),BPD
melaporkan hasil Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 31
1) Dalam hal
terjadi pelaksanaan Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
ayat (2), maka BPD mengadakan rapat bersama Pemerintah Desa menyusun rencana
pelaksanaan Pemilihan ulang;
2) Hasil rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam peraturan Desa;
3) Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat :
a. Penetapan jadwal pemilihan;
b. Biaya pemilihan;
c. Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan;
d. Hal-hal yang diperlukan berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilihan ulang.
Pasal 32
1. Dalam Pemilihan hanya diikuti oleh 1 (satu)
calon, maka Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dinyatakan terpilih apabila
mendapatkan dukungan suara sekurang-kurangnya ( setengah ) ditambah 1 (satu),
dari jumlah suara yang sah;
2. Apabila Calon Kepala Desa yang berhak dipilih tidak mendapatkan
dukungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), maka pemilihan
dinyatakan batal dan dilakukan proses pemillihan Kepala Desa dari awal;
3. Dalam hal Pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Panitia Pemilihan membuat berita acara
dan melaporkan kepada BPD;
4. Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPD melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa
kepada Bupati melalui Camat;
Pasal 33
1. Setelah penghitungan suara selesai maka
Panitia Pemilihan membuat dan menandatangani berita acara penghitungan suara
bersama-sama dengan calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan / atau saksi;
2. Ketua Panitia mengumumkan berita acara penghitungan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
1. Setelah pemungutan suara dan penghitungan
suara selesai, maka ketua panitia pemilihan
bersama-sama calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan / atau saksi
menandatangani berita acara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
2. Dalam hal calon kepala Desa yang berhak
dipilih dan / atau saksi tidak mau menandatangani berita acara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 33 ayat (1),
pasal 34 ayat (1) pasal ini, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
dinyatakan tetap sah;
Pasal 35
1. Setelah selesai pemilihan Kepala Desa, maka
panitia pemilihan melaporkan kepada BPD;
2. Selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah
menerima laporan dan berita acara pemilihan
dari panitia pemilihan, BPD
menetapkan calon Kepala Desa terpilih dengan keputusan BPD dan mengusulan calon
Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan;
BAB VI
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 36
1. Biaya pemilihan Kepala Desa berasal dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa
)
Sebesar Rp. 3.000.000,00
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pacitan ( APBD )
Sebesar Rp. 5.000.000,00
c. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat / Calon Kepala Desa Sebesar Rp. 19.780.000,00
2. Rincian penggunaan biaya sebagaimana terlampir
pada lampiran Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ini;
3. Pengelolaan biaya Pemilihan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan
dipertanggungjawabkan kepada BPD;
BAB V
PENUTUP
Pasal 37
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib pemilihan ini,sepanjang mengenai Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Bodag
akan diatur lebih lanjut dengan kesepakatan bersama Calon Kepala Desa yang dituangkan dalam Berita Acara serta tidak bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 38
Tata Tertib ini
dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bodag
Pada
Tanggal : 09 April 2013
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN
PACITAN
Ketua,
TOTO
WIDAYANTO, SP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar