Rabu, 10 April 2013

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Bodag Tahun 2013

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Sekretariat : Kantor  Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo Telp. (0357) 441419


PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO PACITAN TAHUN 2013

Berdasarkan rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa Bodag, pada tanggal 8 April 2013 tentang pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Bodag membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Bodag dengan ketentuan  sebagai berikut:

I.                   Waktu dan Tempat Pendaftaran

Waktu pendaftaran      : mulai tanggal 19 April 2013  sampai dengan 8 Mei 2013, pada
 Jam Kerja (pukul  08.00 – 12.00 WIB)
Tempat Pendaftaran    :  Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Bodag (Kantor Desa Bodag)

II.                Syarat-syarat pendaftaran sebagai berikut :

1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.      Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, dan undang-undang dasar 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ,serta pemerintah;
3.      Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  dan/atau sederajat;
4.      Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
5.      Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
6.      Sehat jasmani dan rohani;
7.      Penduduk Desa Bodag;
8.      Berkelakuan baik;
9.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
10.  Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempuyai kekuatan hukum tetap
11.  Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;
12.  Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya;
13.  Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat didesa setempat;
                                               
III.             Kelengkapan persyaratan pendaftaran meliputi :

a.  Surat Permohonan yang ditulis sendiri oleh Bakal Calon Kepala Desa  bermaterai 6.000;
b.  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
c.  Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 6.000;
d.  Surat Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah, bermaterai 6.000;
e.  Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.   Foto copy ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/ atau sederajat;
g.  Foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisir;
h.  Surat keterangan kesehatan dari Dokter Pemerintah yang dilampiri dengan hasil test narkoba;
i.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j.   Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Pacitan yang menerangkan bahwa tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.  Surat Pernyataan bersedia tidak membuat keributan / keonaran sebelum, selama dan sesudah Pemilihan Kepala Desa bermaterai 6.000;
l.   Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan bermaterai 6.000;
m. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya bermaterai 6.000;
n.      Surat Pernyataan tidak akan melakukan money politik, sembako politik atau memberikan sesuatu kepada pemilih yang sifatnya mempengaruhi untuk memilih calon, bermaterai Rp. 6.000,-
o.  Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus menyerahkan Surat Ijin dari pejabat yang berwenang;
p.  Bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa harus menjalani cuti pada saat hari pelaksanaan kampanye dan pada hari pemungutan suara, dan surat ijin cuti Kepala Desa dikeluarkan oleh Camat atas nama Bupati;
q.  Bagi Anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatanya;
r.   Bagi Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus menyerahkan Surat Ijin dari Kepala Desa;
s.  Daftar riwayat hidup

IV.             Tata Cara Pendaftaran

1.      Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada Panitia Pemilihan dengan menyerahkan berkas lamaran;
2.      Berkas lamaran dibuat rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan stopmap warna biru;

V.                Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, untuk berhubungan langsung dengan Panitia       Pemilihan Kepala Desa Bodag di Sekretariat Pilkades (Kantor Desa Bodag).

Bodag, 09 April 2013
Panitia Pemilihan Kepala Desa Bodag
Ketua,



TOTO WIDAYANTO, SP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar