Rabu, 12 Maret 2014

KAS KOPERASI BUDI KARYA BULAN FEBRUARI 2014

SALDO AWAL BLN JANUARI 2014
   38.769.232
A
PENERIMAAN

1
SIMP. POKOK
          20.000
2
SIMP. WAJIB
        336.000
3
ANGS. POKOK / PIHUTANG
   17.190.000
4
PEND. JASA
     1.719.000
5
PEND. ADM
          30.000
JML PENERIMAAN
   19.295.000
TOTAL PENERIMAAN
   58.064.232
B
PENGELUARAN

1
DIPINJAMKAN
   17.200.000
2
BIAYA ATK
        250.000
3
DANA PENGURUS
     1.914.000
4
BIAYA KONSUMSI
          50.000
5
PENARIKAN SIMP LL / SHU
     3.417.700
6
BIAYA TRANSPORTASI
     1.300.000
TOTAL PENGELUARAN
   24.131.700
LEBIH / KURANG
    (4.836.700)
SALDO AKHIR
   33.932.532

KAS BULAN FEBRUARI 2014

KAS KOPERASI BUDI KARYA BULAN JANUARI 2014

SALDO KAS BLN. DESEMBER 2013
    32.617.532
A
PENERIMAAN

1
SIMP. POKOK
                 -  
2
SIMP. WAJIB
        356.000
3
ANGS. POKOK / PIHUTANG
    17.870.000
4
PEND. JASA
     1.787.000
5
PEND. ADM
          24.000
JML PENERIMAAN
    20.037.000
TOTAL PENERIMAAN
    52.654.532
B
PENGELUARAN

1
DIPINJAMKAN
    12.800.000
2
PENARIKAN SIMP POKOK
          60.000
3
PENARIKAN SIMP WAJIB
          66.000
4
BIAYA ATK
          90.000
5
BIAYA KONSUMSI
          20.000
6
PENARIKAN SIMP LL / SHU
          24.300
7
BIAYA TRANSPORTASI
        825.000
TOTAL PENGELUARAN
    13.885.300
SALDO AKHIR
    38.769.232
KAS BULAN JANUARI 2014

Selasa, 04 Maret 2014

Keputusan PPS Bodag tentang Pembentukan KPPS Tahun 2014



PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
                                         DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN

Jalan Raya Ngadirojo Nomor 50 Telp. (0357) 441149

N G A D I R O J O


 


KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA BODAG

NOMOR :   019/Kpts/PPS-BDG/III/2014

 

TENTANG


PEMBENTUKAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
PEMILIHAN UMUM  ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PACITAN,

Menimbang
:
a.      bahwa untuk melaksanakan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sbagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013 Perlu membentuk  Anggota KPPS pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 ;

b.      bahwa  pembentukan Anggota KPPS berdasarkan ketentuan huruf a, ditetapkan dengan Keputusan PPS atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) ;

2.      Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lemabran Neraga Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5316 ;

3.      Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 ;

4.      Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sbagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013 ;

5.      Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Memperhatikan

:
1.    Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor 20/Kpu.Kab-014.329826/Ii/2014 Tanggal 14 Februari 2014 Perihal Pembentukan KPPS Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD ;

2.    Rapat Pleno PPS Desa Bodag tanggal  27 Februari 2014 tentang Penetapan Pembentukan Anggota KKPS.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PEMBENTUKAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN UMUM  ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014.

PERTAMA
:
Menetapkan/mengangkat Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 yang selanjutnya disebut KPPS ;

KEDUA
:
Menetapkan Anggota KPPS sejumlah 7 (tujuh ) orang disetiap TPS sebagaimana nama tercantum dalam lampiran Keputusan ini ;

KETIGA
:
Ketua KPPS merangkap Anggota KPPS dipilih secara demokratis oleh dan dari anggota KPPS dalam Rapat Pleno KPPS ;

KEEMPAT
:
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan , Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut :

a.      Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS ;
b.     Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan ;
c.      Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS ;
d.      Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS ;
e.      Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara ;
f.       Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.      Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta mebuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h.      Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i.       Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j.       Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; dan
k.      Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

KELIMA

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada dana Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan yang bersumber dari DIPA APBN Tahun Anggaran 2014;

KEENAM

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.





Ditetapkan di       :     Pacitan
Pada Tanggal      :     09 Maret  2014

An. KETUA KPU KABUPATEN PACITAN
KETUA PPS BODAG





TOTO WIDAYANTO, SP









































Lampiran :
Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Bodag
Nomor               :  019/Kpts/PPS-BDG/III/2014
Tanggal             :  09 Maret  2014


NAMA ANGGOTA KPPS DESA BODAG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014


NO.
TPS
NAMA KPPS

PANGKAT/GOL

KETERANGAN


ALAMAT TPS
1
2
3
4
5
6

1.

TPS 01

1.     ROSIDIN
2.     BAGIONO
3.     DWI CAHYO FAKTORY
4.     SUSILOWATI
5.     DODIT PRASETYO
6.     EKO STIYONO
7.     HARIANTONO


II b

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


KRAJAN RT.01 RW.01
(RUMAH  BAGIONO /KASUN)

2.

TPS 02

1.     TUMADI
2.     DIDIT MINANDI
3.     WIDI KUSWANTO
4.     AGUS WIDODO
5.     HARIYADI
6.     TUMINI
7.     SUGIATUN



Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


DOYO RT.02 RW.03 (RUMAH TUMADI)

3.

TPS 03

1.     SUYADI
2.     HERI KISWANTO
3.     BONARI
4.     BENI HANDOKO
5.     TUMINGAN
6.     EKA LISTIA RINI
7.     JANATUN


IV a

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


KEPUH RT.02 RW.05
(RUMAH  BONARI /KASUN)

4.

TPS 04

1.     TUKIJAN
2.  TUMIRIN
3.  WIJI SUWARNO
4.  WIGIT MARDIANSAH
5.  ANDRI PRABAWANTO
6.  YATIMIN
7.  SRIATIN


II b

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


KEPUH RT.01 RW.06
(RUMAH  BASUKI /RT)

5.

TPS 05

1.  SUNARDIYANTO
2.  KUKUH PURNOMO
3.  PURWANTO
4.  KARNI
5.  PARNO
6.  ANDRI YULIANTO
7.  JEMIRAN

IV b
III b

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


KEPUH RT.03 RW.06
(BPP KEC. NGADIROJO)

6.

TPS 06

1.     SUKONO
2.  SUWARNO
3.  ISMONO
4.  SUPARDI
5.  IMAM SANUSI
6.  JURI
7.  PRAPTI



Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


PUCANGNANAS RT.01 RW.07
(RUMAH  SOERIYANTO /KESRA)






An. KETUA KPU KABUPATEN PACITAN
KETUA PPS BODAG




TOTO WIDAYANTO, SP



































PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
                                         DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN

Jalan Raya Ngadirojo Nomor 50 Telp. (0357) 441149

N G A D I R O J O


 


P E T I K A N :

KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA BODAG

NOMOR :   019/Kpts/PPS-BDG/III/2014

 

TENTANG


PEMBENTUKAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
PEMILIHAN UMUM  ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014


KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PACITAN,

Menimbang
:
                          Dst.
Mengingat
:
                          Dst.
Memperhatikan

:
                          Dst.
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PEMBENTUKAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN UMUM  ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014.

PERTAMA
:
Menetapkan/mengangkat Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Pemilihan Umum  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 yang selanjutnya disebut KPPS;

KEDUA
:
Menetapkan Anggota KPPS sejumlah 7 (tujuh ) orang disetiap TPS sebagaimana nama tercantum dalam lampiran Keputusan ini;

KETIGA
:
Ketua KPPS merangkap Anggota KPPS dipilih secara demokratis oleh dan dari anggota KPPS dalam Rapat Pleno KPPS;

KEEMPAT
:
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan , Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut:

a.      Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS ;
b.     Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan ;
c.      Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS ;
d.      Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS ;

e.      Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara ;
f.       Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel ;
g.      Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta mebuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS ;
h.      Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan ;
i.       Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama ;
j.       Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan ; dan
k.      Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

KELIMA

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada dana Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan yang bersumber dari DIPA APBN Tahun Anggaran 2014 ;

KEENAM

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Petikan Keputusan ini disampaikan Kepada :

Ditetapkan di       :     Pacitan
Pada Tanggal      :     09 Maret  2014

An. KETUA KPU KABUPATEN PACITAN
KETUA  PPS BODAG

TTD

TOTO WIDAYANTO, SP
1.  Ketua KPU Kabupaten Pacitan ;
2.  Ketua PPK Kecamatan Ngadirojo ;
3.  Yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab


Sesuai dengan Aslinya
Sekretaris PPS Desa BODAG




TUMARDIANTO











Lampiran :
Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Bodag
Nomor               :  019/Kpts/PPS-BDG/III/2014
Tanggal             :  09 Maret  2014


NAMA ANGGOTA KPPS DESA BODAG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014


NO.
TPS
NAMA KPPS

PANGKAT/GOL

KETERANGAN


ALAMAT TPS
1
2
3
4
5
6

1.

TPS 01

1.  ROSIDIN
2.  BAGIONO
3.  DWI CAHYO FAKTORY
4.  SUSILOWATI
5.  DODIT PRASETYO
6.  EKO STIYONO
7.  HARIANTONO


II b

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


KRAJAN RT.01 RW.01
(RUMAH  BAGIONO /KASUN)

2.

TPS 02

1.  TUMADI
2.  DIDIT MINANDI
3.  WIDI KUSWANTO
4.  AGUS WIDODO
5.  HARIYADI
6.  TUMINI
7.  SUGIATUN



Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


DOYO RT.02 RW.03 (RUMAH TUMADI)

3.

TPS 03

1.  SUYADI
2.  HERI KISWANTO
3.  BONARI
4.  BENI HANDOKO
5.  TUMINGAN
6.  EKA LISTIA RINI
7.  JANATUN


IV a

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


KEPUH RT.02 RW.05
(RUMAH  BONARI /KASUN)

4.

TPS 04

1.  TUKIJAN
2.  TUMIRIN
3.  WIJI SUWARNO
4.  WIGIT MARDIANSAH
5.  ANDRI PRABAWANTO
6.  YATIMIN
7.  SRIATIN


II b

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


KEPUH RT.01 RW.06
(RUMAH  BASUKI /RT)

5.

TPS 05

1.  SUNARDIYANTO
2.  KUKUH PURNOMO
3.  PURWANTO
4.  KARNI
5.  PARNO
6.  ANDRI YULIANTO
7.  JEMIRAN

IV b
III b

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


KEPUH RT.03 RW.06
(BPP KEC. NGADIROJO)

6.

TPS 06

1.  SUKONO
2.  SUWARNO
3.  ISMONO
4.  SUPARDI
5.  IMAM SANUSI
6.  JURI
7.  PRAPTI



Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


PUCANGNANAS RT.01 RW.07
(RUMAH  SOERIYANTO /KESRA)






An. KETUA KPU KABUPATEN PACITAN
KETUA PPS BODAG

TTD

TOTO WIDAYANTO, SP


Sesuai dengan Aslinya
Sekretaris PPS Desa Bodag




TUMARDIANTO