PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Jalan
Raya Ngadirojo Nomor 50 Telp. (0357) 441149
N G A D I R O J O
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA BODAG
NOMOR
: 019/Kpts/PPS-BDG/III/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA (KPPS)
PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PACITAN,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 30 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sbagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
11 Tahun 2013 Perlu membentuk Anggota KPPS
pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 ;
b. bahwa pembentukan Anggota KPPS
berdasarkan ketentuan huruf a, ditetapkan dengan Keputusan PPS atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) ;
2. Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lemabran Neraga Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5316 ;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 ;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sbagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 11 Tahun 2013 ;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor 20/Kpu.Kab-014.329826/Ii/2014 Tanggal 14 Februari 2014 Perihal Pembentukan KPPS Pemilu
Anggota DPR, DPD, Dan DPRD ;
2. Rapat Pleno PPS Desa Bodag tanggal 27 Februari 2014 tentang Penetapan
Pembentukan Anggota KKPS.
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PEMBENTUKAN
ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014.
|
PERTAMA
|
:
|
Menetapkan/mengangkat Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 yang selanjutnya disebut KPPS
;
|
KEDUA
|
:
|
Menetapkan Anggota KPPS
sejumlah 7 (tujuh ) orang disetiap TPS sebagaimana nama tercantum dalam lampiran Keputusan ini ;
|
KETIGA
|
:
|
Ketua KPPS merangkap Anggota KPPS dipilih secara demokratis oleh dan dari anggota KPPS dalam Rapat Pleno KPPS ;
|
KEEMPAT
|
:
|
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan , Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah sebagai berikut :
a.
Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih
tetap di TPS ;
b.
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan ;
c.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan
suara di TPS ;
d.
Mengumumkan hasil penghitungan suara di
TPS ;
e.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta
Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara ;
f.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak
suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.
Membuat berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta mebuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK
melalui PPS;
h.
Menyerahkan hasil penghitungan suara
kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang
berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui
PPS pada hari yang sama;
j.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; dan
k.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
|
KELIMA
|
|
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan
ini dibebankan pada dana
Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan yang
bersumber dari DIPA APBN Tahun Anggaran 2014;
|
KEENAM
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang
berlaku.
|
|
Ditetapkan di : Pacitan
Pada Tanggal : 09 Maret 2014
An. KETUA KPU KABUPATEN PACITAN
KETUA PPS BODAG
TOTO WIDAYANTO, SP
|
|
|
Lampiran
:
|
Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Bodag
Nomor : 019/Kpts/PPS-BDG/III/2014
Tanggal : 09 Maret 2014
|
NAMA ANGGOTA KPPS DESA BODAG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD
DAN DPRD TAHUN 2014
NO.
|
TPS
|
NAMA KPPS
|
PANGKAT/GOL
|
KETERANGAN
|
ALAMAT TPS
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1.
|
TPS 01
|
1.
ROSIDIN
2.
BAGIONO
3.
DWI
CAHYO FAKTORY
4.
SUSILOWATI
5.
DODIT
PRASETYO
6.
EKO
STIYONO
7.
HARIANTONO
|
II b
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
KRAJAN RT.01
RW.01
(RUMAH BAGIONO /KASUN)
|
2.
|
TPS 02
|
1.
TUMADI
2.
DIDIT
MINANDI
3.
WIDI
KUSWANTO
4.
AGUS
WIDODO
5.
HARIYADI
6.
TUMINI
7.
SUGIATUN
|
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
DOYO RT.02 RW.03
(RUMAH TUMADI)
|
3.
|
TPS
03
|
1.
SUYADI
2.
HERI
KISWANTO
3.
BONARI
4.
BENI
HANDOKO
5.
TUMINGAN
6.
EKA
LISTIA RINI
7.
JANATUN
|
IV a
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
KEPUH RT.02
RW.05
(RUMAH BONARI /KASUN)
|
4.
|
TPS
04
|
1.
TUKIJAN
2. TUMIRIN
3. WIJI SUWARNO
4. WIGIT MARDIANSAH
5. ANDRI PRABAWANTO
6. YATIMIN
7. SRIATIN
|
II b
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
KEPUH RT.01
RW.06
(RUMAH BASUKI /RT)
|
5.
|
TPS
05
|
1. SUNARDIYANTO
2. KUKUH PURNOMO
3. PURWANTO
4. KARNI
5. PARNO
6. ANDRI YULIANTO
7. JEMIRAN
|
IV b
III b
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
KEPUH RT.03
RW.06
(BPP KEC.
NGADIROJO)
|
6.
|
TPS
06
|
1.
SUKONO
2. SUWARNO
3. ISMONO
4. SUPARDI
5. IMAM SANUSI
6. JURI
7. PRAPTI
|
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
PUCANGNANAS
RT.01 RW.07
(RUMAH SOERIYANTO /KESRA)
|
|
An. KETUA KPU KABUPATEN PACITAN
KETUA PPS BODAG
TOTO WIDAYANTO, SP
|
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Jalan
Raya Ngadirojo Nomor 50 Telp. (0357) 441149
N G A D I R O J O
P E T I K A
N :
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA BODAG
NOMOR
: 019/Kpts/PPS-BDG/III/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA (KPPS)
PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PACITAN,
Menimbang
|
:
|
Dst.
|
Mengingat
|
:
|
Dst.
|
Memperhatikan
|
:
|
Dst.
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PEMBENTUKAN
ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014.
|
PERTAMA
|
:
|
Menetapkan/mengangkat Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (Kpps) Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 yang selanjutnya disebut KPPS;
|
KEDUA
|
:
|
Menetapkan Anggota KPPS
sejumlah 7 (tujuh ) orang disetiap TPS sebagaimana nama tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
|
KETIGA
|
:
|
Ketua KPPS merangkap Anggota KPPS dipilih secara demokratis oleh dan dari anggota KPPS dalam Rapat Pleno KPPS;
|
KEEMPAT
|
:
|
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan , Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah sebagai berikut:
a.
Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih
tetap di TPS ;
b.
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada
saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan ;
c.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan
suara di TPS ;
d.
Mengumumkan hasil penghitungan suara di
TPS ;
e.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta
Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara ;
f.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak
suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel ;
g.
Membuat berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta mebuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK
melalui PPS ;
h.
Menyerahkan hasil penghitungan suara
kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan ;
i.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang
berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui
PPS pada hari yang sama ;
j.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan ;
dan
k.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
|
KELIMA
|
|
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan
ini dibebankan pada dana
Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan yang
bersumber dari DIPA APBN Tahun Anggaran 2014 ;
|
KEENAM
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan
yang berlaku.
|
Petikan Keputusan ini disampaikan Kepada :
|
Ditetapkan di : Pacitan
Pada Tanggal : 09 Maret 2014
An. KETUA KPU KABUPATEN PACITAN
KETUA PPS BODAG
TTD
TOTO WIDAYANTO, SP
|
1. Ketua KPU Kabupaten Pacitan ;
2. Ketua PPK Kecamatan Ngadirojo ;
3. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab
|
|
Sesuai dengan
Aslinya
Sekretaris PPS Desa BODAG
TUMARDIANTO
Lampiran
:
|
Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Bodag
Nomor : 019/Kpts/PPS-BDG/III/2014
Tanggal : 09 Maret 2014
|
NAMA ANGGOTA KPPS DESA BODAG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD
DAN DPRD TAHUN 2014
NO.
|
TPS
|
NAMA KPPS
|
PANGKAT/GOL
|
KETERANGAN
|
ALAMAT TPS
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1.
|
TPS
01
|
1. ROSIDIN
2. BAGIONO
3. DWI CAHYO FAKTORY
4. SUSILOWATI
5. DODIT PRASETYO
6. EKO STIYONO
7. HARIANTONO
|
II b
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
KRAJAN RT.01
RW.01
(RUMAH BAGIONO /KASUN)
|
2.
|
TPS
02
|
1. TUMADI
2. DIDIT MINANDI
3. WIDI KUSWANTO
4. AGUS WIDODO
5. HARIYADI
6. TUMINI
7. SUGIATUN
|
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
DOYO RT.02 RW.03
(RUMAH TUMADI)
|
3.
|
TPS
03
|
1. SUYADI
2. HERI KISWANTO
3. BONARI
4. BENI HANDOKO
5. TUMINGAN
6. EKA LISTIA RINI
7. JANATUN
|
IV a
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
KEPUH RT.02
RW.05
(RUMAH BONARI /KASUN)
|
4.
|
TPS
04
|
1. TUKIJAN
2. TUMIRIN
3. WIJI SUWARNO
4. WIGIT MARDIANSAH
5. ANDRI PRABAWANTO
6. YATIMIN
7. SRIATIN
|
II b
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
KEPUH RT.01
RW.06
(RUMAH BASUKI /RT)
|
5.
|
TPS
05
|
1. SUNARDIYANTO
2. KUKUH PURNOMO
3. PURWANTO
4. KARNI
5. PARNO
6. ANDRI YULIANTO
7. JEMIRAN
|
IV b
III b
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
KEPUH RT.03
RW.06
(BPP KEC.
NGADIROJO)
|
6.
|
TPS
06
|
1. SUKONO
2. SUWARNO
3. ISMONO
4. SUPARDI
5. IMAM SANUSI
6. JURI
7. PRAPTI
|
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
PUCANGNANAS
RT.01 RW.07
(RUMAH SOERIYANTO /KESRA)
|
|
An. KETUA KPU KABUPATEN PACITAN
KETUA PPS BODAG
TTD
TOTO WIDAYANTO, SP
|
Sesuai dengan
Aslinya
Sekretaris PPS Desa Bodag
TUMARDIANTO