Jumat, 14 Juni 2013

Keputusan BPD Desa Bodag Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Bodag Terpilih


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
BPD DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO KABUPATEN PACITAN
Sekretariat: Kantor Desa , Desa Bodag Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan 63572
 


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BODAG
NOMOR  : 02 TAHUN 2013

TENTANG

PENETAPAN CALON KEPALA DESA BODAG TERPILIH

Menimbang             : a.      Bahwa berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bodag dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan;
b.    Bahwa berdasarkan BAB IV pasal 13 tentang Pencalonan dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dan Penetapan Calon Kepala desa pada Peraturan Bupati Pacitan Nomor: 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilhan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mengingat                : 
1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 443).
2.    Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587).
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
4.    Peraturan Bupati Pacitan Nomor 6 Tahun  2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.


M E M U T U S K A N


Menetapkan           :  
Pertama                    :  Menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih, pada Pemilihan Kepala Desa Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan;
Kedua                       : Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini adalah :

Nomor Urut/Tanda Gambar
Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Pendidikan
Agama
Alamat
:
:
:
:
:
:
:
1/Foto Diri
Ramelan
Pacitan, 20 Maret 1963
Laki-Laki
SLTA
Islam
Dusun Krajan RT.01 RW.01
Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo
Kabupaten Pacitan

Ketiga                       :  Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




                                                                                                Ditetapkan di  :  Bodag
                                                                                                Pada Tanggal :  07 Juni 2013
                                                                                                Ketua BPD Desa Bodag


                                                                                                           

                                                                                                SUMARDI, S.PdI
                                                                                                           


Tembusan Kepada Yth :
1. Bupati Pacitan di Pacitan
2. Sdr. Camat Ngadirojo
3. Sdr. Panitia Pemilihan Kepala Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo
4. Pemerintah Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan
5. Anggota BPD
6. Pertinggal.






















1

RAMELAN
















BIODATA
CALON KEPALA DESA
 



No Urut Calon              : 1
Nama                            : RAMELAN
Tempat/Tanggal Lahir   : Pacitan, 20 Maret 1963
Umur                            : 50 Tahun
Jenis Kelamin               : Laki-Laki
Pendidikan Terakhir     : SLTA
Agama                          : Islam
Alamat                          : Dusun Krajan RT.01 RW.01 Desa Bodag
                                       Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan












BIODATA
CALON KEPALA DESA




No Urut Calon              : 2
Nama                            : JURI
Tempat/Tanggal Lahir   : Pacitan, 18 September 1967
Umur                            : 46 Tahun
Jenis Kelamin               : Laki-Laki
Pendidikan Terakhir     : SLTA
Agama                          : Islam
Alamat                          : Dusun Pucangnanas  RT.01 RW.01 Desa
                               Bodag  Kecamatan Ngadirojo Kabupaten
                               Pacitan











BIODATA
CALON KEPALA DESA




No Urut Calon              : 3
Nama                            : HARI SAKTINO
Tempat/Tanggal Lahir   : Pacitan, 02 Oktober 1967
Umur                            : 46 Tahun
Jenis Kelamin               : Laki-Laki
Pendidikan Terakhir     : SLTA
Agama                          : Islam
Alamat                          : Dusun Krajan RT.01 RW.01 Desa Bodag
                                       Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan






Kep Pan Pilkades Nomor 03 Tahun 2013 Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Kepala Desa Bodag


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Sekretariat : Kantor  Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo Telp. (0357)441419 Kode Pos 63572



KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 03 TAHUN 2013

T E N T A N G

PENETAPAN JADWAL KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO KABUPATEN PACITAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG

Menimbang  :    a.  Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, perlu menyusun Jadwal Kampanye Kepala Desa Bodag
b.  Bahwa berdasar Paragraf 4 pasal 11 dalam Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Bodag tentang Jadwal dan Tempat Kampanye pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 konsideran ini, serta sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib Pemilihan Kepala Desa dengan menuangkan dalam suatu Keputusan Panitia Pemilihan.

Mengingat    :    1.  Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan  Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
                          2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
                          3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun  2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
                          4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
                          5.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
                          6.  Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 21 tentang Pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil yang di pilih menjadi Kepala Desa atau Dipilih /Diangkat Menjadi Perangkat Desa;
7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
8.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
9.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
15.Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
16.Peraturan Bupati Pacitcan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;

M E M U T U S K A N

Menetapkan        :    
PERTAMA



KEDUA



KETIGA
:



:



:
Menetapkan Jadwal dan Tempat Kampanye bagi Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih pada Pemilihan Kepala Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan

Jadwal dan Tempat Kampanye adalah sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini, tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                          Ditetapkan di   : Bodag
                                                          Pada Tanggal  : 30 Mei 2013

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Ketua,





TOTO WIDAYANTO, SP