Senin, 10 September 2012

Prinsip Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pertanian


7 Prinsip Lembaga Keungan Mikro (LKM) Pertanian



Prinsip kesatu adalah kebutuhan, artinya LKM pertanian hanya perlu ditumbuhkembangkan di lokasi potensial yang petaninya memerlukan dukungan fasilitasi permodalan, dan belum ada lembaga jasa pelayanan keuangan di lokasi itu. Dengan demikian LKM akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Prinsip kedua adalah harus fleksibel, dalam arti LKM yang ditumbuhkembangkan harus disesuaikan dengan kondisi dan budaya setempat.

Prinsip ketiga, harus bersifat partisipatif. Penumbuhan LKM harus melibatkan para petani di lingkungan setempat, sehingga selain dapat mengakomodasi aspirasi petani, pengembangan yang dibangun secara partisipatif akan mampu membangun rasa kepedulian dan kepemilikan serta proses melalui bekerja bersama.

Prinsip keempat adalah akomodatif. Dalam hal ini LKM harus mengedepankan pemenuhan kebutuhan nasabah. Persyaratan untuk akses ke LKM disusun sedemikian rupa sehingga bisa membuka peluang seluas-luasnya untuk menjangkau kebutuhan petani dengan kelengkapan persyaratan minimal yang dimiliki petani.

Prinsip kelima, adanya penguatan. Artinya, meskipun pembentukan dan pengembangan LKM bertujuan menyediakan permodalan usahatani, namun jangan sampai menciptakan ketergantungan tetapi harus mampu mendorong terjadinya penguatan kapasitas kelembagaan kelompok tani.

Prinsip keenam kemitraan. Dalam hal ini pembentukan dan pengembangan LKM dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders),seperti penyedia sarana produksi, tokoh-tokoh masyarakat tani, dunia usaha, perguruan tinggi, dan instansi sektoral terkait dalam setiap kegiatan.

Prinsip ketujuh adalah keberlanjutan. Penekanan keberlanjutan adalah pada kemampuan organisasi LKM untuk tetap terus berjalan, meskipun sudah tidak ada campur tangan lembaga atau aparat pemerintah dan swasta yang mendukungnya. LKM harus berorientasi pada tujuh fungsional menuju ke arah peningkatan perbaikan derajat kesejahteraan sosial seluruh anggota masyarakat petani.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar