PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA
DESA BODAG KECAMATAN
NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Sekretariat
: Kantor Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo Telp. (0357)441419 Kode Pos 63572
|
KEPUTUSAN
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 03 TAHUN 2013
T E N T A N G
PENETAPAN JADWAL
KAMPANYE PEMILIHAN
KEPALA DESA BODAG
KECAMATAN
NGADIROJO KABUPATEN PACITAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
Menimbang : a. Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa, perlu menyusun Jadwal Kampanye
Kepala Desa Bodag
b. Bahwa berdasar Paragraf
4 pasal 11 dalam Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Bodag
tentang Jadwal
dan Tempat Kampanye pemilihan Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 konsideran ini,
serta sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib
Pemilihan Kepala Desa dengan menuangkan dalam suatu Keputusan Panitia
Pemilihan.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun
1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
3. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
6. Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 21 tentang Pedoman bagi Pegawai Negeri
Sipil yang di pilih menjadi Kepala Desa atau Dipilih /Diangkat Menjadi Perangkat
Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
10.Peraturan
Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
11.Peraturan
Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
12.Peraturan
Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa ;
13.Peraturan
Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber-sumber Pendapatan
Desa;
14.Peraturan
Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
15.Peraturan
Bupati Nomor 06 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
16.Peraturan Bupati
Pacitcan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pacitan
Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA
KEDUA
KETIGA |
:
:
:
|
Menetapkan Jadwal dan Tempat Kampanye bagi Calon Kepala
Desa yang Berhak Dipilih pada Pemilihan Kepala Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo
Kabupaten Pacitan
Jadwal dan Tempat Kampanye adalah sebagaimana dimaksud
pada Diktum PERTAMA Keputusan ini, tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Bodag
Pada
Tanggal : 30 Mei 2013
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN
PACITAN
Ketua,
TOTO
WIDAYANTO, SP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar