Jumat, 14 Juni 2013

Kep Pan Pilkades Nomor 04 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Transportasi Pemilihan Kepala Desa Bodag


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Sekretariat : Kantor  Desa Bodag, Telp. (0357)441419 Kode Pos 63572



KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 04 TAHUN 2013

T E N T A N G

TATA TERTIB TRANSPORTASI PEMILIH
PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO KABUPATEN PACITAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG

Menimbang  :    Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, perlu menyusun anggaran tata tertib transportasi pemilih dalam pemilihan Kepala Desa Bodag
                         

Mengingat    :    1.  Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan  Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
                          2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
                          3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun  2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
                          4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
                          5.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
                          6.  Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 21 tentang Pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil yang di pilih menjadi Kepala Desa atau Dipilih /Diangkat Menjadi Perangkat Desa;
                          7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara               Penyerahan Urusan-urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa; 
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
15.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ;
16.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa;
17.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
18.  Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;


M E M U T U S K A N
Menetapkan  : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO TENTANG TATA TERTIB TRANSPORTASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG


BAB I
MEKANISME TRANSPORTASI PEMILIH

Pasal 1
Penanggung Jawab

1.      Panitia dalam melaksanakan transportasi pemilih dibantu oleh seksi-seksi transportasi.
2.      Seksi transportasi bertanggungjawab penuh terhadap kendaraan-kendaraan yang dipergunakan untuk penjemputan pemilih, dengan selalu berkoordinasi dengan panitia.
3.      Setiap kendaraan ada 1 (satu) orang Penanggungjawab Kendaraan
4.      Penanggungjawab kendaraan bertugas mengatur jalannya kendaraan titik mana yang harus dilalui dan jumlah personil linmas serta nama linmas yang akan mengikuti kendaraan.
5.      Pengaturan dan penempatan personil linmas yang mengikuti kendaraan adalah wewenang dari Penanggungjawab Kendaraan

Pasal 2
Penanggungjawab Kendaraan

1.      Penanggungjawab kendaraan 1 adalah Bapak Beno Wahyono
2.      Penanggungjawab kendaraan 2 adalah Bapak Tono S dan Karni
3.      Penanggungjawab kendaraan 3 adalah Bapak Suratno (Kaur)

Pasal 3
Pos-Pos Tempat Penjemputan

4.      Pos 1 (satu) Sloro depan rumah Pak Harnowo
5.      Pos 2 (dua) depan rumah Pak Kardin
6.      Pos 3 (tiga) depan rumah Ibu Mentes Kepuh
7.      Pos 4 (empat) depan Pak Pamuji Tekil Kepuh
8.      Pos 5 (lima) Jalan Sidoguno Doyo
9.      Pos 6 (enam) depan rumah Pak Parngadi Nosari Pucangnanas

Pasal 4
Tata Cara Penjemputan

1.      Kendaraan berangkat dari TPS jam 07.30 menuju ke pos 1 (satu) sampai pos 5 (lima) sejumlah 3 (tiga) kendaraan. Kemudian turun mengangkut pemilih menuju ke TPS.
2.      Setelah sampai di TPS, satu kendaraan menuju ke pos 6 (enam) Nosari, dua kendaraan yang lain mengantar pemilih ke pos-pos di Kepuh.
3.      Setelah dari pos Nosari satu kendaraan menuju ke TPS, mengantar lagi ke pos-pos yang lain memerlukan penjemputan.
4.      Penjemputan ke pos-pos di Kepuh paling akhir pukul 09.30 WIB.


BAB III
LARANGAN
Pasal 1

1.      Kendaraan baik berangkat menjemput pemilih maupun mengantar pemilih ke TPS tidak diperkenankan berhenti di depan lokasi atau rumah calon kepala desa.
2.      Kendaraan tidak diperkenankan berhenti selain di Pos yang telah ditentukan oleh Panitia.
3.      Linmas dilarang berada di tempat selain Pos yang telah ditentukan.

BAB IV
PENUTUP
Pasal 1

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib transportasi pemilih dalam pemilihan kepala desa Bodag ini, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib Pemilihan Kepala Desa Bodag akan diatur lebih lanjut dengan kesepakatan bersama Calon Kepala Desa yang dituangkan dalam Berita Acara serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2
Tata Tertib ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                          Ditetapkan       : Bodag
                                                          Pada Tanggal  : 04 Mei 2013

                              PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
                                                                         Ketua




                                                                                   TOTO WIDAYANTO, SP







                                                                                    LAMPIRAN I   : Keputusan Panitia Pilkades
                                                                                                                Desa Bodag
                                                                                                                Kecamatan Ngadirojo
                                                                                                                Tanggal : 30 Januari 2013
                                                                                                                Nomor   : 01 Tahun 2013



RINCIAN PENGGUNAAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO KABUPATEN PACITAN TAHUN 2013

NO
URAIAN KEGIATAN
KEBUTUHAN BIAYA
JUMLAH

1
2




3

4

5

6





7

8



9

10

11





















12

14

Biaya Rapat-rapat
Biaya Administrasi Sekretariat
a. Blanko Pendaftaran, Undangan, Surat Suara, ATK,
    Foto Copy dll.
b. Lembur, dsb.

Seksi Pantarlih

Seksi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

Seksi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Seksi Perlengkapan
a. Bilik Suara
b. Terop
c. Kursi
d. Sound system

Seksi Keamanan

Seksi Konsumsi
Makan, snack, minum, (H-1 sore, malam pemilihan, pagi dan siang waktu pemilihan Kepala Desa)

Seksi dekorasi dan dokumentasi

Biaya akomodasi

Honorarium
a. Panitia Pengawas
   
b. Panitia Pemilihan
    - Ketua
    - Wakil Ketua
    - Sekretaris
    - Wakil Sekretaris
    - Bendahara
    - Wakil Bendahara
    - Seksi Pantarlih
    - Seksi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
    - Seksi Pemilihan Kepala Desa
    - Seksi Perlengkapan
    - Seksi Keamanan
      - Petugas Keamanan Polsek
      - Petugas Keamanan Koramil
      - Petu gas Keamanan Kecamatan
      - Linmas (HANSIP) Desa
c. - Pj Kepala Desa
    - Ketua BPD

Biaya Pembubaran Panitia

Biaya tak terduga


Rp.         2.000.000


Rp.         4.000.000
Rp.            250.000

Rp.            100.000

Rp.            100.000

Rp.            100.000


-
-
-
Rp.            500.000

Rp.            100.000

Rp.         4.000.000



Rp.            350.000

Rp.         1.000.000


Rp.            500.000


Rp.            400.000
Rp.            350.000
Rp.            350.000
Rp.            350.000
Rp.            350.000
Rp.            350.000
Rp.         1.500.000
Rp.            300.000
Rp.         1.350.000
Rp.            600.000

Rp.            400.000
Rp.            400.000
Rp.            500.000
Rp.            400.000
Rp.            500.000
Rp.            500.000

Rp.         1.000.000

Rp.         2.400.000

Rp.         2.000.000


Rp.         4.000.000
Rp.            250.000

Rp.            100.000

Rp.            100.000

Rp.            100.000


-
-
-
Rp.            500.000

Rp.            100.000

Rp.         4.000.000



Rp.            350.000

Rp.         1.000.000


Rp.            500.000


Rp.            400.000
Rp.            350.000
Rp.            350.000
Rp.            350.000
Rp.            350.000
Rp.            350.000
Rp.         1.500.000
Rp.            300.000
Rp.         1.350.000
Rp.            600.000

Rp.            400.000
Rp.            400.000
Rp.            500.000
Rp.            400.000
Rp.            500.000
Rp.            500.000

Rp.         1.000.000

Rp.         2.400.000

JUMLAH TOTAL
Rp.    25.000.0000
Rp.    25.000.000



                              PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
                                                                         Ketua,



                                                                                   TOTO WIDAYANTO, SP
























REVISI TATA TERTIB

Pasal 28
2.  Surat Suara dinyatakan Sah apabila :
a.  Coblosan berada dalam kotak tanda gambar yang memuat nomor urut, foto dan nama Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
     b. Coblosan berada tepat pada garis kotak tanda gambar;
     c. Dalam 1 (satu) kotak tanda gambar terdapat lebih dari satu coblosan dan  
         paling banyak 3 (tiga) cobosan;
     d. Coblosan harus menggunakan alat pencoblos yang telah disediakan.
3.  Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
     a.Tidak terdapat coblosan;
     b.Mencoblos lebih dari 1 (satu) kotak tanda gambar;
     c. Mencoblos lebih dari 3 (tiga) coblosan
     d.Tidak memakai alat pencoblos yang telah disediakan;
     e.Coblosan berada diluar kotak tanda gambar
     f. Pada surat suara ditambah tulisan,tanda tangan dan / atau tanda-tanda / catatan lain.

YANG BENAR ADALAH :

PERATURAN BUPATI PACITAN
NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 31
Surat suara dinyatakan sah apabila :
a.       Surat suara ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan.
b.      Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat nomor, gambar calon.
c.       Tanda coblos lebih dari 1 (satu) tapi masih dalam satu kotak segi empat yang memuat nomor, gambar calon.
d.      Tanda coblos terletak pada salah satu garis dari kotak segi empat yang memuat nomor, gambar calon.
Surat suara dianggap tidak sah apabila :
a.       Tidak memakai surat suara yang telah ditentukan.
b.      Tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan dalam surat suara.
c.       Terdapat coretan lain dalam surat suara yang disengaja oleh pemilih.
d.      Tidak ada coblosan dalam surat suara.
e.       Mencoblos surat suara lebih dari satu gambar calon.
f.        Mencoblos tidak tepat pada kotak tanda gambar yang disediakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar