PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA
DESA BODAG KECAMATAN
NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Sekretariat
: Kantor Desa Bodag, Telp. (0357)441419 Kode Pos 63572
|
KEPUTUSAN
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 04 TAHUN 2013
T E N T A N G
TATA TERTIB TRANSPORTASI PEMILIH
PEMILIHAN KEPALA
DESA BODAG
KECAMATAN
NGADIROJO KABUPATEN PACITAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
Menimbang : Bahwa
untuk memperlancar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, perlu menyusun anggaran
tata tertib transportasi pemilih dalam pemilihan Kepala
Desa Bodag
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun
1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
3. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
6. Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 21 tentang Pedoman bagi Pegawai Negeri
Sipil yang di pilih menjadi Kepala Desa atau Dipilih /Diangkat Menjadi Perangkat
Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun
2006 tentang Tata Cara
Penyerahan Urusan-urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14
Tahun 2006 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15
Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
18. Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA BODAG KECAMATAN NGADIROJO TENTANG TATA TERTIB TRANSPORTASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
BAB I
MEKANISME TRANSPORTASI PEMILIH
Pasal 1
Penanggung Jawab
1. Panitia
dalam melaksanakan transportasi pemilih dibantu oleh seksi-seksi transportasi.
2. Seksi transportasi bertanggungjawab penuh terhadap kendaraan-kendaraan yang
dipergunakan untuk penjemputan pemilih, dengan selalu berkoordinasi dengan
panitia.
3. Setiap kendaraan ada 1 (satu) orang Penanggungjawab Kendaraan
4. Penanggungjawab kendaraan bertugas mengatur jalannya kendaraan titik mana yang
harus dilalui dan jumlah personil linmas serta nama linmas yang akan mengikuti
kendaraan.
5. Pengaturan dan penempatan personil linmas yang mengikuti kendaraan adalah
wewenang dari Penanggungjawab Kendaraan
Pasal 2
Penanggungjawab Kendaraan
1. Penanggungjawab kendaraan 1 adalah Bapak Beno Wahyono
2. Penanggungjawab kendaraan 2 adalah Bapak Tono S dan Karni
3. Penanggungjawab kendaraan 3 adalah Bapak Suratno (Kaur)
Pasal 3
Pos-Pos Tempat Penjemputan
4. Pos 1 (satu) Sloro depan rumah Pak Harnowo
5. Pos 2 (dua) depan rumah Pak Kardin
6. Pos 3 (tiga) depan rumah Ibu Mentes Kepuh
7. Pos 4 (empat) depan Pak Pamuji Tekil Kepuh
8. Pos 5 (lima) Jalan Sidoguno Doyo
9. Pos 6 (enam) depan rumah Pak Parngadi Nosari Pucangnanas
Pasal 4
Tata Cara Penjemputan
1. Kendaraan berangkat dari TPS jam 07.30 menuju ke pos 1 (satu) sampai pos 5
(lima) sejumlah 3 (tiga) kendaraan. Kemudian turun mengangkut pemilih menuju ke
TPS.
2. Setelah sampai di TPS, satu kendaraan menuju ke pos 6 (enam) Nosari, dua
kendaraan yang lain mengantar pemilih ke pos-pos di Kepuh.
3. Setelah dari pos Nosari satu kendaraan menuju ke TPS, mengantar lagi ke
pos-pos yang lain memerlukan penjemputan.
4. Penjemputan ke pos-pos di Kepuh paling akhir pukul 09.30 WIB.
BAB III
LARANGAN
Pasal 1
1. Kendaraan baik berangkat menjemput pemilih maupun mengantar pemilih ke TPS tidak diperkenankan berhenti di depan
lokasi atau rumah calon kepala desa.
2. Kendaraan tidak diperkenankan berhenti selain di Pos yang telah ditentukan
oleh Panitia.
3. Linmas dilarang berada di tempat selain Pos yang telah ditentukan.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 1
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib transportasi pemilih dalam pemilihan kepala desa Bodag ini, sepanjang
tidak bertentangan dengan tata tertib Pemilihan Kepala
Desa Bodag
akan diatur lebih lanjut dengan kesepakatan bersama Calon Kepala Desa yang dituangkan dalam Berita Acara serta tidak bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Tata Tertib ini
dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Bodag
Pada
Tanggal : 04 Mei 2013
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
DESA
BODAG KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN
PACITAN
Ketua
TOTO
WIDAYANTO, SP
LAMPIRAN
I
: Keputusan Panitia Pilkades
Desa Bodag
Kecamatan Ngadirojo
Tanggal : 30 Januari 2013
Nomor
: 01 Tahun 2013
RINCIAN
PENGGUNAAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
KECAMATAN
NGADIROJO KABUPATEN PACITAN TAHUN 2013
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
KEBUTUHAN BIAYA
|
JUMLAH
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
14
|
Biaya Rapat-rapat
Biaya Administrasi Sekretariat
a. Blanko Pendaftaran, Undangan, Surat Suara, ATK,
Foto
Copy dll.
b. Lembur, dsb.
Seksi Pantarlih
Seksi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
Seksi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Seksi Perlengkapan
a. Bilik Suara
b. Terop
c. Kursi
d. Sound system
Seksi Keamanan
Seksi Konsumsi
Makan, snack, minum, (H-1 sore, malam pemilihan,
pagi dan siang waktu pemilihan Kepala Desa)
Seksi dekorasi dan dokumentasi
Biaya akomodasi
Honorarium
a. Panitia Pengawas
b. Panitia Pemilihan
- Ketua
- Wakil
Ketua
-
Sekretaris
- Wakil
Sekretaris
-
Bendahara
- Wakil
Bendahara
- Seksi
Pantarlih
- Seksi
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
- Seksi
Pemilihan Kepala Desa
- Seksi
Perlengkapan
- Seksi
Keamanan
- Petugas
Keamanan Polsek
-
Petugas Keamanan Koramil
- Petu
gas Keamanan Kecamatan
-
Linmas (HANSIP) Desa
c. - Pj Kepala Desa
- Ketua
BPD
Biaya Pembubaran Panitia
Biaya tak terduga
|
Rp. 2.000.000
Rp. 4.000.000
Rp. 250.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
-
-
-
Rp. 500.000
Rp. 100.000
Rp. 4.000.000
Rp. 350.000
Rp. 1.000.000
Rp. 500.000
Rp. 400.000
Rp. 350.000
Rp. 350.000
Rp. 350.000
Rp. 350.000
Rp. 350.000
Rp. 1.500.000
Rp. 300.000
Rp. 1.350.000
Rp. 600.000
Rp. 400.000
Rp. 400.000
Rp. 500.000
Rp. 400.000
Rp. 500.000
Rp. 500.000
Rp. 1.000.000
Rp. 2.400.000
|
Rp. 2.000.000
Rp. 4.000.000
Rp. 250.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
-
-
-
Rp. 500.000
Rp. 100.000
Rp. 4.000.000
Rp. 350.000
Rp. 1.000.000
Rp. 500.000
Rp. 400.000
Rp. 350.000
Rp. 350.000
Rp. 350.000
Rp. 350.000
Rp. 350.000
Rp. 1.500.000
Rp. 300.000
Rp. 1.350.000
Rp. 600.000
Rp. 400.000
Rp. 400.000
Rp. 500.000
Rp. 400.000
Rp. 500.000
Rp. 500.000
Rp. 1.000.000
Rp. 2.400.000
|
|
JUMLAH
TOTAL
|
Rp. 25.000.0000
|
Rp. 25.000.000
|
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BODAG
DESA
BODAG KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Ketua,
TOTO WIDAYANTO, SP
REVISI
TATA TERTIB
Pasal 28
2. Surat Suara dinyatakan Sah apabila :
a. Coblosan berada dalam kotak tanda gambar yang
memuat nomor urut, foto dan nama Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
b. Coblosan berada tepat pada garis kotak
tanda gambar;
c. Dalam 1 (satu) kotak tanda gambar
terdapat lebih dari satu coblosan dan
paling banyak 3 (tiga) cobosan;
d. Coblosan harus menggunakan alat
pencoblos yang telah disediakan.
3. Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a.Tidak terdapat coblosan;
b.Mencoblos lebih dari 1 (satu) kotak tanda
gambar;
c. Mencoblos lebih dari 3 (tiga) coblosan
d.Tidak memakai alat pencoblos yang telah
disediakan;
e.Coblosan berada diluar kotak tanda gambar
f. Pada surat suara ditambah tulisan,tanda
tangan dan / atau tanda-tanda / catatan lain.
YANG BENAR ADALAH
:
PERATURAN
BUPATI PACITAN
NOMOR
6 TAHUN 2007
Pasal
31
Surat suara dinyatakan
sah apabila :
a. Surat
suara ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan.
b. Tanda
coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat nomor, gambar
calon.
c. Tanda
coblos lebih dari 1 (satu) tapi masih dalam satu kotak segi empat yang memuat
nomor, gambar calon.
d. Tanda
coblos terletak pada salah satu garis dari kotak segi empat yang memuat nomor,
gambar calon.
Surat suara dianggap tidak sah
apabila :
a. Tidak
memakai surat suara yang telah ditentukan.
b. Tidak
terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan dalam surat suara.
c. Terdapat
coretan lain dalam surat suara yang disengaja oleh pemilih.
d. Tidak
ada coblosan dalam surat suara.
e. Mencoblos
surat suara lebih dari satu gambar calon.
f.
Mencoblos tidak tepat
pada kotak tanda gambar yang disediakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar