Minggu, 07 Oktober 2012

AD ART Gapoktan Waluyo Asih Ngumbul



ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )


GABUNGAN KELOMPOK TANI
WALUYO ASIH










DESA                  : NGUMBUL
KECAMATAN    : TULAKAN
KABUPATEN    : PACITAN
PROPINSI          : JAWA TIMUR
TAHUN               : 2011





ANGGARAN DASAR

GAPOKTAN              : WALUYO ASIH
DESA                         : NGUMBUL
KECAMATAN           : TULAKAN
KABUPATEN            : PACITAN
PROPINSI                : JAWA TIMUR

BAB I
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJANYA
Pasal 1

  1. Perkumpulan ini bernama GABUNGAN KELOMPOKTANI WALUYO ASIH.
  2. Gabungan Kelompok Tani WALUYO ASIH berkedudukan di Desa Ngumbul, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
  3. Wilayah Kerja Gabungan Kelompok Tani WALUYO ASIH meliputi Dusun Krajan, Dusun Jeruk, Dusun Bandarangin dan Dusun Ngagik.

Bab 2
AZAS dan TUJUAN

Pasal 2
  1. Gabungan Kelompok Tani WALUYO ASIH berazas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Tujuan :
a.     Mengembangkan/meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya, dan kemajuan lingkungan di wilayah kerja pada umumnya, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
b.     Berperan sebagai unit pelayanan ekonomi dan sosial bagi masyarakat dan menggerakkan dan menghimpun dana dari anggotanya dan menggali dana dari sumber-sumber lain yang tidak memberatkan masyarakat.
c.     Mengumpulkan modal bersama untuk tujuan produktif dan kesejahteraan anggota.
d.     Mengembangkan sikap anggota untuk hidup hemat bijaksana, dalam penggunaan uang, dan membangun pertumbuhan ekonomi keluarga secara bertahap dan berencana.
e.     Mendorong anggotanya untuk menumbuhkan usaha-usaha produktif dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
f.       Mengembangkan jiwa dan semangat yang utuh untuk bekerja sama saling tolong menolong dalam upaya memperbaiki taraf hidup anggota dan keluarganya.
g.     Ikut serta memajukan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di  lingkungan di wilayah kerja dan sekitarnya.

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan tersebut Gabungan Kelompok Tani Waluyo Asih melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
  1. Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari tabungan anggota dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Memberikan pelayanan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan-tujuan produktif dan kesejahteraan dengan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.
  3. Mengusahakan program pendidikan secara teratur dan terus menerus bagi para anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota dalam pengelolaan usaha, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
  1. Anggota Gapoktan Waluyo Asih seluruh anggota kelompok tani yang bergabung dan bertempat tinggal di desa Ngumbul, yang sedang terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.
  2. Setiap anggota gabungan kelompok tani wajib :
a.     Mematuhi AD/ART yang telah ditetapkan dan disepakati.
b.     Memahami dan menerima AD/ART.
c.     Membayar/melunasi simpanan pokok yang besarnya telah ditetapkan oleh AD/ART.
d.     Membayar simpanan wajib yang telah disepakati dan ditetapkan dalam AD/ART.
e.     Sanggup mematuhi dan mentaati AD/ART yang telah disepakati.
  1. Gabungan kelompok tani Waluyo Asih dapat menerima anggota baru dengan syarat-syarat khusus yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Setiap anggota dan pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh gabungan kelompok tani yang diakibatkan oleh kelalaian dalam melaksanakan tugas.
  3. Tata cara perimaan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
  1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam gabungan kelompok tani WALUYO ASIH.
  2. Rapat anggota gabungan kelompok tani WALUYO ASIH dilaksanakan untuk menetapkan :
a.     Anggaran Dasar Tumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b.     Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
c.     Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja gabungan kelompok tani serta pengesahan laporan keuangan.
d.     Pembagian sisa hasil usaha.

Pasal 6
  1. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh perwakilan kelompok tani yang bergabung dan disetujui oleh lebih dari separo jumlah anggota yang hadir.
  2. Apabila ketentuan rapat tersebut tidak tercapai, maka rapat anggota dapat ditunda paling lama tujuh hari untuk rapat kedua.
  3. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada yang tidak hadir pada rapat anggota.

BAB VI
PENGURUS
Pasal 8
Untuk mengelola, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan Gabungan Kelompoktani kepada anggota, maka dibentuk pengurus :
  1. Pengurus Gabungan Kelompoktani dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.     Memiliki sifat jujur, tanggung jawab serta mempunyai nama baik di masyarakat.
b.     Memiliki waktu, kemauan dan kemampuan untuk mengelola Gabungan Kelompoktani.
Pasal 9
  1. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali menjadi anggota pengurus untuk masa jabatan berikutnya.
  2. Bilamana anggota pengurus berhenti sebelum habis masa jabatannya, maka gabungan kelompok tani mengadakan rapat anggota untuk memilih dan mengangkat penggantinya.
  3. Pengurus gabungan kelompok tani sekurang-kurangnya 3 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  4. Tiga orang yang terpilih menjadi anggota pengurus bermusyawarah untuk menentukan pembagian tugasnya.
  5. Sebelum memangku jabatannya pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah dan janji di hadapan rapat anggota.

Pasal 10
  1. Pengurus berkewajiban dan mempunyai tugas :
a. Mengelola organisasi dan usaha Gabungan Kelompok tani dengan sebaik-baiknya.
b.   Melakukan upaya dan kegiatan pelayanan bagi kemajuan Gabungan Kelompok tani dan anggota.
c.     Mewakili gabungan kelompok tani untuk kegiatan keluar.
  1. Pengurus atas persetujuan rapat anggota dapat mengangkat manager dan karyawan untuk mengelola kegiatan usaha gabungan kelompok tani.
  2. Manager dan karyawan diberi imbalan yang layak sesuai dengan kemampuan gabungan kelompok tani.
  3. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatannya pada rapat anggota tahunan.
  4. Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita gabungan kelompok tani yang diakibatkan oleh kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 11
  1. Pengurus tidak menerima gaji kecuali ada usulan dalam rapat anggota
  2. Kegiatan pengurus dibiayai sesuai dengan kemampuan gabungan kelompok tani.

BAB VII
MODAL GABUNGAN KELOMPOK TANI
Pasal 12
  1. Modal Gabungan Kelompok Tani WALUYO ASIH terdiri dari :
a.     Modal sendiri
b.     Modal pinjaman
  1. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, simpanan manasuka, bantuan/sumbangan/hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.
  2. Untuk memperbesar usahanya Gabungan kelompok tani dapat memperoleh pinjaman yang tidak merugikan gabungan kelompok tani.

  1. Adapun pinjaman dapat berasal dari :
a.     Anggota
b.     Koperasi
c.     Bank atau lembaga keuangan lainnya
d.     Sumber-sumber lain

Pasal 13
  1. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetor sebagai modal dasar Gabungan Kelompok Tani WALUYO ASIH tidak diambil selama seseorang masih menjadi anggota Gabungan Kelompok tani.
  2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
SISA HASIL USAHA (SHU)
Pasal 14
  1. Pembagian hasil usaha (SHU) ditetapkan sebagai berikut :
a.     25% untuk cadangan
b.     45% untuk jasa anggota
c.     20% untuk dana pengurus
d.     5% untuk dana sosial
e.     5% untuk dana pendidikan
  1. Sisa hasil usaha dihitung pada akhir tahun dan disampaikan dalam rapat anggota tahunan.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
  1. Perubahan terhadap anggaran dasar dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usul pengurus sekurang-kurangnya 10 anggota gabungan kelompok tani yang mempunyai hak suara.
  2. Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam rapat anggota.
  3. Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka pengurus segera membuat berita acara atau catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Apabila ada keputusan yang disepakati oleh rapat dan belum diatur dalam anggaran dasar ini, maka keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai pasal-pasal atau ayat-ayat baru pada Bab X aturan tambahan ini, yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi seluruh anggota Gabungan Kelompok Tani.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.     Ketentuan-ketentuan yang ada dalam anggaran dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota. Sebagaimana dibuktikan dengan dokumen Berita Acara daftar hasil rapat.
2.     Hal-hal mengenai tata laksana Gabungan Kelompok Tani akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di : Desa Ngumbul Kecamatan Tulakan.
Pada Tanggal : 2 Mei 2011
Atas nama seluruh anggota Gabungan Kelompok Tani Waluyo Asih


Ketua



                (  TUMIJO )                 
Sekretaris



( MISKUN )


Menyetujui,
Penyuluh Pertanian


  
             (  SARGIYANTO, SP)                    
Mengetahui,
Kepala Desa Ngumbul



( TUMARDI )

1 komentar:

  1. kita juga punya nih artikel mengenai gabungan pendapatan, berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/595/1/Unlock-Thomas_16-21.pdf

    BalasHapus