PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BODAG
KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN
PACITAN
Sekretariat
: Kantor Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo Telp. (0357) 441419
|
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA BODAG
KECAMATAN
NGADIROJO PACITAN TAHUN 2013
Berdasarkan rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa
Bodag, pada tanggal 8
April 2013 tentang pendaftaran
Bakal Calon Kepala Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Bodag membuka pendaftaran Bakal Calon
Kepala Desa Bodag dengan ketentuan sebagai
berikut:
I.
Waktu
dan Tempat Pendaftaran
Waktu
pendaftaran : mulai tanggal 19 April 2013
sampai
dengan 8 Mei 2013, pada
Jam
Kerja (pukul 08.00 – 12.00 WIB)
Tempat
Pendaftaran : Sekretariat
Panitia Pemilihan Kepala Desa Bodag (Kantor Desa Bodag)
II.
Syarat-syarat
pendaftaran sebagai berikut :
1. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia
dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, dan undang-undang dasar 1945,
dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ,serta pemerintah;
3. Berpendidikan
sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
dan/atau
sederajat;
4. Berumur
sekurang-kurangnya 25 tahun;
5. Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa;
6. Sehat
jasmani dan rohani;
7. Penduduk
Desa Bodag;
8. Berkelakuan
baik;
9. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 (lima) tahun;
10. Tidak
dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempuyai kekuatan
hukum tetap
11. Belum
pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua
kali masa jabatan;
12. Tidak
pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya;
13. Mengenal
desanya dan dikenal oleh masyarakat didesa setempat;
III.
Kelengkapan
persyaratan pendaftaran meliputi :
a. Surat Permohonan yang ditulis sendiri oleh
Bakal Calon Kepala Desa bermaterai 6.000;
b. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6
lembar;
c. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa bermaterai 6.000;
d. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah, bermaterai 6.000;
e. Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
f. Foto copy ijazah dari tingkat dasar sampai
dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,
serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
dan/ atau sederajat;
g. Foto copy akte kelahiran atau surat kenal
lahir yang dilegalisir;
h. Surat keterangan kesehatan dari Dokter
Pemerintah yang dilampiri dengan hasil test narkoba;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Pacitan yang menerangkan bahwa
tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak
pidana makar sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. Surat Pernyataan bersedia tidak membuat
keributan / keonaran sebelum, selama dan sesudah Pemilihan Kepala Desa bermaterai 6.000;
l. Surat Pernyataan belum pernah menjabat
sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan bermaterai 6.000;
m. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan
tidak dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya bermaterai 6.000;
n. Surat
Pernyataan tidak akan melakukan money
politik, sembako politik atau memberikan sesuatu kepada pemilih yang sifatnya
mempengaruhi untuk memilih calon, bermaterai Rp. 6.000,-
o. Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mencalonkan diri
sebagai Kepala Desa harus menyerahkan Surat Ijin dari pejabat yang berwenang;
p. Bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa harus menjalani cuti pada saat hari pelaksanaan kampanye
dan pada hari pemungutan suara, dan surat ijin cuti Kepala Desa dikeluarkan
oleh Camat atas nama Bupati;
q. Bagi Anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai
Kepala Desa harus mengundurkan diri
dari jabatanya;
r. Bagi Perangkat Desa yang akan mencalonkan
diri sebagai Kepala Desa harus menyerahkan Surat Ijin dari Kepala Desa;
s. Daftar riwayat hidup
IV.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran
Bakal Calon Kepala Desa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada Panitia
Pemilihan dengan menyerahkan berkas lamaran;
2. Berkas
lamaran dibuat rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan stopmap warna biru;
V.
Apabila terdapat
hal-hal yang belum jelas, untuk berhubungan langsung dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bodag di Sekretariat
Pilkades (Kantor Desa Bodag).
Bodag, 09 April 2013
Panitia Pemilihan Kepala Desa
Bodag
Ketua,
TOTO WIDAYANTO, SP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar